\nBerdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurah
\nPimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melaksanakan Rapat Pleno (Senin, 10/10/2022) yang digelar di ruang rapat Lantai I. Rapat Pleno membahas tentang perkembangan perekrutan perpanjangan Panwascam & persiapan pelaksanaan tes tulis & wawancara.\n
\nInilah keseluruhan dari jumlah berkas lamaran yang masuk pada tahapan pendaftaran Panwaslu Kecamatan pada Bawaslu Kabupaten Ketapang, baik secara Online maupun secara offline dari tiap-tiap kecamatan\n
\n\n\n\n\nHari terakhir pendaftaran Panwascam. Dari yang pendaftar di hari pertama sangat sedikit, saat ini jumlah pendaftar total meningkat hingga mencapai hampir seratus orang. Update pendaftar terdiri dari 80 laki-laki dan 15 perempuan.