Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ketapang Awasi Coklit Terbatas yang Dilaksanakan KPU

FOTO DOKUMENTASI
Hardi Maraden, S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, tampak berdiri di tengah dalam foto tersebut, mengenakan kaos berkerah. Di sebelah kanannya adalah Kasubbag Pengawasan Pemilu, Medya Fahrurrazi. FOTO HUMAS

BAWASLU: Ketapang, Kalimantan Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (COKTAS) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang pada Kamis, (11/9/2025) siang. 

KPU Kabupaten Ketapang membagi dua tim untuk melaksanakan COKTAS. Tim 1 bertugas di Kecamatan Delta Pawan, meliputi Kelurahan Tengah, Desa Sukaharja, dan Desa Sukabangun Dalam. Sementara itu, Tim 2 melaksanakan COKTAS di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), yang mencakup Desa Sungai Jawi, Desa Sungai Pelang, Desa Pesaguan Kanan, dan Desa Harapan Baru. 

Bawaslu Kabupaten Ketapang juga menerjunkan dua tim pengawas yang masing-masing bertugas sesuai dengan wilayah tugas yang telah dibagi oleh tim KPU. Pengawasan melekat ini dilakukan untuk memastikan proses COKTAS berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mencegah terjadinya potensi pelanggaran.

Penulis dan Foto : Dede Hadhori 

Editor : Medya Fahrurrazi

Tag
Berita