Bawaslu Ketapang Awasi Coklit Terbatas di Dua Desa
|
BAWASLU: Ketapang, 26 Agustus 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melakukan pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang pada Selasa (26/8/2025). Pengawasan dilakukan di dua desa, yaitu Desa Kalinilam dan Desa Sukabaru.
Pengawasan di Desa Kalinilam dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Fahruddin Sementara itu, di Desa Sukabaru, pengawasan dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Hardi Maraden. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses coklit terbatas berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Ketapang juga ingin memastikan bahwa hak pilih Masyarakat Ketapang terjamin dan tidak ada yang kehilangan hak pilihnya.
Fahruddin menjelaskan bahwa pengawasan coklit terbatas ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Ketapang untuk mewujudkan pemilihan umum yang jujur, adil, dan demokratis. "Kami akan terus mengawasi setiap tahapan pemilihan umum untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Hardi Maraden menambahkan bahwa Bawaslu Ketapang melakukan pengawasan ini sebagai wujud komitmen untuk memastikan dan menjamin hak pilih seluruh warga Ketapang dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada.
Bawaslu Kabupaten Ketapang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang untuk berpartisipasi aktif dalam proses coklit terbatas ini. Masyarakat diharapkan memberikan data yang benar dan akurat kepada petugas coklit.
Penulis dan Foto : Dede Hadhori
Editor : Medya Fahrurrazi