\nBawaslu Provinsi Kalimantan Barat Menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
\nBerdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
\nBawaslu Ketapang telah menetapkan perubahan Divisi Anggota Bawaslu Ketapang sebagai tindak lanjut atas Instruksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang tertuang dalam surat Nomor 46/OT.00/K.KN/09/2022.
\nBerdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurah
\nPimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melaksanakan Rapat Pleno (Senin, 10/10/2022) yang digelar di ruang rapat Lantai I. Rapat Pleno membahas tentang perkembangan perekrutan perpanjangan Panwascam & persiapan pelaksanaan tes tulis & wawancara.\n