\n\n\n\n\nKETAPANG - BK : Pasca Putusan Pelanggaran Pidana Pemilu 29 Mei 2019 di mana Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pada tersangka 1 Bulan kurungan penjara dan denda sebesa
\n\n\n\n\nHari Kamis Tanggal 30 Mei 2019 Pukul 14.00- pukul 17.00, Sudah dilakukan Rapat Penyusunan Data dan Informasi Untuk Persiapan Publikasi dan Persiapan PHPU di Kota Pontianak teaptnya di Ruang Sidang Sekr