Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN KEGIATAN RAPAT PLENO REKAPITULASI DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN TINGKAT KPU KAB. KETAPANG

PENGAWASAN KEGIATAN RAPAT PLENO REKAPITULASI DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN TINGKAT KPU KAB. KETAPANG
\n

BAWASLU KETAPANG: Bertempat di Hotel Nevada Ketapang, Bawaslu Kabupaten Ketapang berkesempatan menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 tingkat KPU Kabupaten pada Selasa (21/7/2020) malam,

\n\n\n\n

Hadir\nsebagai pihak terundang pada acara tersebut Ketua KPU Provinsi Kalimantan\nBarat, Komisioner Bawaslu Kabupaten Ketapang, Kapolres Ketapang serta Dandim\n1203 Ketapang. Turut hadir pula mewakili Bakal Pasangan Calon Perseorangan, yakni\nBapak Budi Mateus, S.Pd, M.Si bersama dengan LO yang ditugaskan dengan surat\nmandat resmi. Selain itu, turut hadir beberapa Pejabat di lingkungan pemerintah\ndaerah Kabupaten Ketapang, diantaranya dari Dinas Kependudukan dan Catatan\nSipil, serta pejabat yang mewakili Kantor Kesbangpolinmas. Pada kegiatan\ntersebut, KPU Kabupaten Ketapang juga menghadirkan perwakilan PPK dari 20\nKecamatan yang ada di Kabupaten Ketapang

\n\n\n\n

Proses\nRapat Pleno Terbuka diawali dengan seremoni pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten\nKetapang, Tedi Wahyudin, S.Pd.I, Acara kemudian dilanjutkan dengan proses\npembacaan Berita Acara Hasil Rekapitulasi tingkat kecamatan, yakni Model\nBA.6-KWK Perseorangan dari setiap kecamatan Se-Kabupaten Ketapang. Secara umum,\ndata hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dibacakan telah sesuai dengan\nsalinan dokumen Model BA.6-KWK Perseorangan, serta laporan hasil pengawasan dari\nseluruh Panwaslu Kecamatan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Ketapang. Namun,\nkhusus terhadap pembacaan rekapitulasi hasil verifikasi faktual untuk Kecamatan\nSimpang Hulu, Bawaslu Kabupaten Ketapang menyampaikan keberatan secara resmi.\nKeberatan tersebut dituangkan dalam dokumen Lampiran BA.7-KWK Perseorangan yang\nditanda-tangani Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Nuriyanto, S.Pd.I dengan disertai\ncatatan alasan keberatannya.

\n\n\n\n

Adapun\nyang menjadi dasar keberatan, dimana Bawaslu Kabupaten Ketapang menemukan\nadanya penerapan prosedur koreksi / perbaikan yang ditempuh oleh PPK Kecamatan\nSimpang Hulu pada saat Rapat Pleno tingkat kecamatan yang tidak sesuai\nkemestiannya, Berdasar fakta hasil pengawasan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)\nDesa Kualan Hilir yang dituangkan dalam Formulir A Pengawasan serta dilengkapi\ndengan Surat Keterangan kesaksian tertulis dari PKD, dimana adanya kekeliruan\npenetapan status dukungan yang sebelumnya dinyatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)\noleh PPS Desa Kualan Hilir, namun ditetapkan menjadi Memenuhi Syarat (MS) pada\nsaat dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat kecamatan oleh\nPPK Kecamatan Simpang Hulu. 

\n\n\n\n

Oleh\nkarena itu, Bawaslu Kabupaten Ketapang merasa perlu menyampaikan koreksi\nmelalui mekanisme saran perbaikan agar status dukungan tersebut dikembalikan\nmenjadi berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Terhadap saran perbaikan yang\ndisampaikan di forum Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten tersebut,\nselanjutnya KPU Kabupaten Ketapang menindak lanjuti dengan melakukan koreksi\ndan perubahan terhadap rekapitulasi hasil verifikasi faktual khusus untuk\nKecamatan Simpang Hulu. Mengacu pada hasil koreksi tersebut, maka jumlah dukungan\ndengan status kategori Memenuhi Syarat yang sebelumnya berjumlah 258 dukungan,\nterkoreksi menjadi 257 dukungan.

\n\n\n\n

Selanjutnya berdasarkan hasil rekapitulasi secara keseluruhan, maka KPU Kabupaten Ketapang menetapkan jumlah syarat dukungan terhadap Bakal Pasangan Calon yang dapat dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten adalah sebanyak 19.249 dukungan. Mengingat batas syarat keterpenuhan jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten Ketapang adalah sebanyak 31.793 dukungan, maka masih terdapat jumlah kekurangan syarat minimal dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebanyak 12.544 dukungan. Untuk itu, KPU Kabupaten Kabupaten Ketapang memberikan kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan, yakni pasangan M. Yasir Ansyari dan Budi Mateus, S.Pd, M.Si untuk melakukan perbaikan pemenuhan syarat dukungan di tahapan perbaikan. Adapun jumlah syarat dukungan yang harus diserahkan kepada KPU Kabupaten Ketapang pada masa perbaikan tersebut sebanyak 25.088 dukungan, yakni dua kalilipat dari jumlah kekurangan sebelumnya.

\n\n\n\n

Penulis: Dede Hadhori (Humas Bawaslu Kabupaten Ketapang)
(21/7/2020)

\n