Lompat ke isi utama

Berita

Menjaga Data Pemilih Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Foto Dokumentasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh Dofir, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Hardi Maraden, SH dan Fahruddin. FOTO HUMAS

BAWASLU:  Menjaga kualitas data pemilih membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Penyelenggara pemilu, pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam memastikan data pemilih terus diperbarui.

Hal tersebut menjadi salah satu konteks dalam Rapat Pleno terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan Rabu (30/9/2026) pagi di Kantor KPU Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan hasil penetapan, jumlah data pemilih tercatat sebanyak 431.061 (empat ratus tiga puluh satu ribu enam puluh satu) pemilih, yang terdiri atas 222.650 (dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh) pemilih laki-laki dan 208.411 (dua ratus delapan ribu empat ratus sebelas) pemilih perempuan.

Pada Triwulan III terdapat 3.701 (tiga ribu tujuh ratus satu) pemilih baru dan 4.634 (empat ribu enam ratus tiga puluh empat) pemilih TMS. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 933 (sembilan ratus tiga puluh tiga) pemilih dibandingkan jumlah pemilih pada PDPB Triwulan II yang tercatat sebanyak 431.994 (empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir mengingatkan bahwa menjaga kualitas data pemilih membutuhkan perhatian bersama tuturnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Hardi Maraden, S.H., menyampaikan bahwa Bawaslu melakukan pencermatan terhadap kesesuaian data pemilih yang dikelola KPU Kabupaten Ketapang dengan data kependudukan yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang. Menurutnya, sinkronisasi dan pemutakhiran data secara berkelanjutan perlu dilakukan untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam setiap tahapan tetap akurat dan sesuai dengan kondisi kependudukan. Bawaslu juga mendorong agar setiap perbedaan atau perubahan data dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Fahruddin, S.Sos., turut melakukan pencermatan terhadap tindak lanjut data pemilih luar negeri yang menjadi bagian dari hasil pengawasan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II. Fahruddin mempertanyakan tindak lanjut terhadap data tersebut pada Triwulan III untuk memastikan tidak terdapat data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih tercantum dalam daftar pemilih. Atas pencermatan tersebut, KPU Kabupaten Ketapang menjelaskan bahwa data pemilih yang berdomisili di luar negeri telah ditindaklanjuti dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari data pemilih Kabupaten Ketapang.

Dengan adanya koordinasi, pengawasan, dan partisipasi masyarakat, proses pemutakhiran data pemilih diharapkan dapat terus berjalan secara berkelanjutan. Bawaslu Kabupaten Ketapang akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya untuk mendukung proses tersebut.

Penulis dan foto : Dede Hadhori 

Editor : Medya Fahrurrazi