Ketepatan Data Pemilih Membutuhkan Partisipasi Masyarakat
|
BAWASLU: Menjaga ketepatan data pemilih bukan hanya menjadi tugas penyelenggara pemilu. Masyarakat juga dapat berperan dengan memberikan informasi mengenai kondisi data dirinya.
Pentingnya partisipasi masyarakat menjadi bagian dari pembahasan Rapat Pleno terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 dilaksanakan Rabu (30/9/2026) pagi di Kantor KPU Kabupaten Ketapang.
Tercatat 3.701 (tiga ribu tujuh ratus satu) pemilih baru dan 4.634 (empat ribu enam ratus tiga puluh empat) pemilih yang tidak memenuhi syarat. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa kondisi data pemilih dapat terus mengalami perkembangan. Hasil penetapan PDPB Triwulan III mencatat jumlah pemilih sebanyak 431.061 (empat ratus tiga puluh satu ribu enam puluh satu) pemilih, terdiri atas 222.650 (dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh) pemilih laki-laki dan 208.411 (dua ratus delapan ribu empat ratus sebelas) pemilih perempuan.
Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 933 (sembilan ratus tiga puluh tiga) pemilih dibandingkan Triwulan II yang berjumlah 431.994 (empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) pemilih. Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir mengatakan masyarakat dapat berkontribusi melalui pengawasan partisipatif, ujarnya.
Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat membantu memberikan informasi yang sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan demikian, proses pemutakhiran data dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
Penulis dan Foto : Dede Hadhori
Editor : Medya Fahrurrazi