Ketapang – Salah satu pilar penting dalam pengawasan pemilu yang perlu menjadi perhatian kita adalah pencegahan. Pencegahan merupakan upaya kita bersama bukan hanya dari unsur Bawaslu, tetapi juga unsur masyarakat secara luas. Pencegahan pulalah yang menjadi ujung tombak di dalam pelaksanaan pengawasan yang dimulai dari awal tahapan pemilu maupun pemilihan. Masyarakat juga termasuk kedalam unsur pencegahan. Pencegahan akan berjalan dengan sukses jika masyarakat dilibatkan. Hal itulah yang disebut dengan pengawasan partisipatif yang merupakan keterlibatan aktif masyarakat atau warga negara dalam mengawal integritas setiap tahapan pemilihan guna memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan. Kenapa hal itu dianggap penting?, karena Jumlah personel Bawaslu terbatas, sehingga dibutuhkan "mata dan telinga" dari masyarakat untuk menjangkau wilayah yang tak tersentuh oleh Bawaslu.
Pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu/pemilihan dilakukan dalam bentuk identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, kerjasama, naskah dinas, publikasi dan kegiatan lain. Sedangkan jenis pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan dilakukan dalam bentuk pendidikan pengawas partisipatif, forum warga, pojok pengawasan, perjanjian kerjasama, kampung pengawasan partisipatif, pengelolaan komunitas digital pengawasan partisipatif, konsolidasi data, sosialisasi, edukasi, literasi digital kepemiluan di media sosial, Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik, konsolidasi dengan pemantau pemilu, forum konsolidasi bersama stakeholder, nota kesepahaman, surat edaran, surat himbauan, surat instruksi, surat keputusan, siaran pers, konferensi pers, siniar, diskusi publik, liputan, pemberitaan, mengkoordinasi dan menyupervisi, konsultasi, apel siaga, patroli pengawasan, posko aduan masyarakat (atau sebutan lainnya) sesuai dengan tahapan dan kegiatan lainnya.
Bawaslu sebagai penggerak pengawasan seluruh aspek pemilu dari sebelum tahapan sampai dimulainya tahapan hingga selesai pelaksanaan pemilu. Tentu hal ini menjadikan Bawaslu harus menjadi motor penggerakan bagaimana pengawasan agar lebih aktif dan kreatif. Lolly Suhenty Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas RI menyampaikan, “Pertama, pencegahan itu harus kreatif, tidak boleh pencegahan itu jadul, dan tidak kreatif, karena modus orang melakukan pelanggaran semakin berkembang, dan keberanian para pihak melakukan pelanggaran semakin luar biasa. Yang kedua, atraktif. Menurut Lolly atraktif adalah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan cara-cara menarik minat banyak orang orang, dengan memanfaatkan digitalisasi dan media sosial” ujarnya.
Dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan kedepannya, Bawaslu bersama masyarakat tetap akan melakukan pencegahan sebagai pilar penting dari sebuah pengawasan. Bawaslu juga harus fokus dengan tiga isu besar dalam pengawasan pemilu, yakni politik uang, netralitas aparatur negara, dan penggunaan media sosial. Tidak hanya fokus pada isu tersebut, Bawaslu juga harus punya strategi yang tepat agar dampak yang ditimbulkan tidak kronis. Isu-isu tersebut dari pemilu ke pemilu berikutnya, tampaknya semakin selalu menjadi PR yang terus menerus belum tuntas. Dari pemilu ke pemilu, selalu saja ada peristiwa kasusnya. Untuk itu, perlu dipikirkan bagaimana cara menghalau untuk meminimalkan adanya pelanggaran dalam pemilu, agar keadilan pemilu bisa semakin bisa terus diwujudkan.
Penulis : Tomi Rahman
Editor : Medya Fahrurrazi