Lompat ke isi utama

Agenda

KONSOLIDASI DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NYATA PERSIAPAN PEMILU 2029

FOTO DOKUMENTASI

Menjelang tahun 2029 mendatang, Indonesia memasuki babak baru lagi dalam perjalanan dinamika kepemiluan. Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi dan Pancasila sebagai dasar utama didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Indonesia tidak lepas dari perubahan sistem kepemiluan yang terus-menerus. Hal tersebut merupakan hal yang wajar saja di dalam mengarungi perjalanan hidup bernegara Pancasila demi memperbaiki kehidupan berdemokrasi yang selalu beradaptasi dengan perubahan sistem sosial yang ada. 

Sejak pemilu diadakan di Indonesia pertama kali, yaitu pada tahun 1955, total  sudah ada 5 kali perubahan sistem kepemiluan yang pernah dilakukan oleh Indonesia. Menurut dari kacamata penulis, hal ini menjadi sinyal positif dimana kita dapat merubah sistem pemilu sesuai dengan tuntutan zaman. Tentu saja perubahan sistem pemilu yang telah terjadi tidak serta merta selalu meninggalkan sejarah yang indah. Ada pula sistem pemilu yang meninggalkan norma negatif, contohnya saja era Orde Baru hingga Reformasi (1971 – 1999). Pada masa itu Indonesia terlalu didominasi oleh beberapa partai saja, yakni  3 partai politik, sehingga sulit untuk menyerap aspirasi dari berbagai kalangan dan kekuasaan cenderung kuat bertumpu pada 1 poros partai politik saja. 

Kita sebagai masyarakat yang peduli dengan NKRI menginginkan bagaimana pemilu ini bukan hanya sebagai pemenuhan agenda dan rutinitas tahunan semata, tetapi pemilu yang benarbenar sebagai alat kedaulatan rakyat untuk menentukan wakil dan pemimpin yang berintegritas, menjaga amanat undang-undang, tidak korup, dan semata-mata mementingkan urusan bangsa dan negara bukan partai dan kelompok-kelompoknya.

Penting bagi Bawaslu bagaimana menentukan arah pemikiran semua stakeholder untuk menyikapi demokrasi dan pemilu yang akan datang. Melalui Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Bawaslu 2025 – 2029 yang merupakan instrumen utama sebagai blue print operasional Bawaslu, mengarahkan agar seluruh Bawaslu se-Indonesia melakukan Konsolidasi Demokrasi yang serentak diadakan di seluruh wilayah di Indonesia. Hal tersebut penting untuk dilakasanakan karena Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu berfungsi untuk memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan berintegritas. Hubungannya dengan agenda Konsolidasi Demokrasi sangat erat, di mana Renstra Bawaslu menjadi instrumen utama untuk menggeser demokrasi dari sekadar prosedural menjadi substansial, menjaga stabilitas politik, dan mencegah potensi konflik pada masa transisi.

Tujuan utama pelaksanaan agenda Konsolidasi Demokrasi oleh Bawaslu adalah untuk memperkuat pengawasan pemilu, meningkatkan pencegahan pelanggaran, dan membangun kesadaran politik masyarakat. Agenda ini berfokus pada penguatan pengawasan partisipatif, pendidikan pemilih, serta peningkatan partisipasi warga dalam mengawal proses pemilu yang berintegritas.

Kegiatan yang kerap dilaksanakan bersama berbagai elemen masyarakat hingga perangkat organisasi pemerintahan ini memiliki beberapa sasaran spesifik, antara lain: 

a) Mencegah Pelanggaran Sejak Dini: Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan kepemiluan dan bentuk-bentuk pelanggaran (seperti politik black campaign, netralitas ASN, pelarangan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, politik uang dan hoaks) agar dapat dicegah sebelum masa tahapan pemilu berlangsung. 

b) Penguatan Pengawasan Partisipatif: Mengajak kelompok pemuda, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk turut serta memantau dan melaporkan potensi kecurangan dalam pelaksanaan pemilu.Pendidikan Politik: 

c) Mengedukasi pemilih pemula dan masyarakat luas mengenai hak pilih, preferensi politik yang rasional, serta pentingnya menjaga stabilitas politik.

Konsolidasi Demokrasi yang dilakukan oleh Bawaslu adalah upaya berkelanjutan untuk menjaga dan memperkuat nilai-nilai demokrasi, terutama pada masa non-tahapan pemilu. Kegiatan ini berfokus pada pendidikan pemilih, pencegahan pelanggaran dini, dan membangun kemitraan partisipatif dengan masyarakat sipil, pemuda, serta pemangku kepentingan lainnya. Program ini membuktikan bahwa Bawaslu tetap aktif dan produktif menjalankan fungsinya sebagai "pekerja demokrasi" meski tidak sedang dalam masa tahapan pemilu.

 

Penulis : Tomi Rahman

Editor : Medya Fahrurrazi

Agenda