Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Ketapang Hadiri Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan KPU Tahun 2026

Foto Dokumentasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir memberikan beberapa masukan dalam kesempatan tersebut. FOTO HUMAS

BAWASLU: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang, Moh. Dofir, menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) Peninjauan Ulang dan Penambahan Standar Pelayanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Ketapang pada Rabu (14/10/2026).

Forum konsultasi publik tersebut diselenggarakan untuk meninjau kembali standar pelayanan yang telah diterapkan serta membahas kemungkinan penambahan standar pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan pelayanan publik.

Peninjauan standar pelayanan penting dilakukan untuk memastikan setiap jenis layanan memiliki prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, dan informasi yang jelas bagi masyarakat. Dengan standar yang terukur, pengguna layanan diharapkan dapat memahami mekanisme pelayanan serta memperoleh kepastian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang dalam forum tersebut merupakan bentuk partisipasi kelembagaan dalam kegiatan konsultasi publik. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Ketapang turut mengikuti forum yang berkaitan dengan tata kelola kelembagaan dan pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Moh. Dofir menyampaikan sejumlah masukan mengenai kemudahan akses informasi dan layanan digital KPU, khususnya yang berkaitan dengan data pemilih dan informasi partai politik. Ia menilai, kemudahan akses informasi menjadi salah satu hal penting untuk mendukung pelayanan publik yang lebih efektif.

“Harapan kami, akses terhadap layanan digital KPU dapat dibuat lebih mudah melalui integrasi berbagai layanan dalam satu menu atau dashboard pada situs resmi KPU. Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara lebih praktis, termasuk untuk memeriksa status data pemilihnya,” ujar Dofir.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kestabilan layanan daring, terutama fitur pengecekan daftar pemilih yang digunakan masyarakat maupun dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. Menurutnya, layanan yang mudah diakses dan tidak sering mengalami gangguan akan membantu masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan serta mendukung kelancaran pengawasan.

Selain itu, Dofir berharap akses informasi terkait keanggotaan partai politik dapat semakin terbuka bagi masyarakat. Hal tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui status keanggotaan politiknya dan melakukan klarifikasi lebih awal apabila terdapat data yang tidak sesuai.

Masukan tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang mudah dijangkau, terutama mengenai status data pemilih dan keanggotaan partai politik. Ketersediaan informasi yang jelas dapat membantu masyarakat melakukan pemeriksaan secara mandiri serta mendorong penyelesaian apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

Melalui forum ini, berbagai masukan dari pemangku kepentingan dapat menjadi bahan evaluasi bagi KPU Kabupaten Ketapang dalam menyempurnakan standar pelayanan. Peninjauan tersebut diharapkan dapat menghasilkan standar yang lebih mudah dipahami, memiliki prosedur yang jelas, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengakses layanan.

Dalam penyelenggaraan pemilu, pelayanan publik yang transparan dan akuntabel menjadi salah satu aspek penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, kejelasan informasi, kemudahan akses layanan, dan keterbukaan data perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan kelembagaan.

Keikutsertaan Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang dalam Forum Konsultasi Publik Peninjauan Ulang dan Penambahan Standar Pelayanan KPU Kabupaten Ketapang Tahun 2026 mencerminkan keterlibatan Bawaslu dalam forum antarlembaga yang berkaitan dengan pelayanan publik. Pertukaran masukan antar pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Penulis dan Foto : Dede Hadhori

Editor : Medya Fahrurrazi

Tag
Berita