Bawaslu Ketapang Sosialisasi Edukasi Pengawasan Partisipatif kepada Pemilih Pemula di SMA NEGERI 1 Ketapang
|
BAWASLU: KETAPANG – Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi pengawasan partisipatif kepada pemilih pemula di SMA Negeri 1 Ketapang pada Kamis, ( 29/1/2026) pagi.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang proses pengawasan pemilihan umum, peran serta masyarakat dalam menjaga kelancaran dan kejujuran penyelenggaraan pemilihan umum dan sebagai tindak lanjut dari Intruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No 2 Tahun 2026 Tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan
Dalam kesempatan tersebut, pihak Bawaslu Ketapang secara resmi memperkenalkan diri sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh pengawasan tahapan pemilihan umum. Medya Fahrurrazi, Kasubbag Pengawasan Pemilu divisi pencehahan, parmas dan Humas yang dipimpin oleh Hardi Maraden, S.H Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, yang menjadi narasumber utama, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk yang baru akan menjadi pemilih, memahami hak dan kewajiban mereka dalam pemilu. Ia menekankan pentingnya agar pemilih pemula tidak terjerumus ke dalam tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran pemilihan umum.
"Kami menyampaikan materi ini dengan tujuan utama untuk mencegah terjadinya pelanggaran kepada pemilih pemula di Kabupaten Ketapang," ujar Medya Fahrurrazi dalam paparannya. Selain materi tentang peran Bawaslu, ia juga memberikan pemahaman dasar tentang bagaimana sistem pemilihan umum berjalan di Indonesia, mulai dari pengawasan pemutakhiran data pemilih hingga penetapan calon terpilih. Tidak hanya itu, Medya juga memberikan motivasi khusus kepada para siswa untuk terus belajar dengan baik agar setelah menyelesaikan pendidikan di SMA dapat meraih kesuksesan dalam hidup dan berkontribusi positif bagi bangsa.
Heri Kurniawan dari Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ketapang yang menyampaikan tentang Teori Trias Politica pertama kali diperkenalkan oleh filsuf Prancis, Montesquieu. Heri menjelaskan tentang peran dan fungsi lembaga negara yang terdiri legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta bagaimana ketiga lembaga tersebut saling berkaitan dan berperan dalam menjaga kelangsungan kehidupan bernegara dan berdemokrasi.
Dalam paparannya, Heri juga menguraikan secara detail berbagai jenis pelanggaran pemilu yang sering terjadi di berbagai daerah, termasuk di wilayah Ketapang. Beberapa pelanggaran yang ditekankan adalah memilih lebih dari satu kali, melakukan intimidasi terhadap pemilih atau peserta pemilu, menjalankan kampanye hitam (black campaign) yang merendahkan nama baik peserta pemilu, menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), praktik uang politik, memilih dengan menggunakan nama orang lain, serta membawa alat pengambil gambar apapun ke dalam bilik suara. Semua tindakan tersebut jelas dilarang dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan sambutan positif dari pihak sekolah yang diwakili bapak Mikael Lipo Waka Kesiswaan SMA N 1 Ketapang dan para siswa kepada Bawaslu Kabupaten Ketapang yang telah memberikan pemahaman berharga tentang pemilu kepada para siswa. Para siswa yang menjadi peserta juga merespon positif bahwa materi yang disampaikan sangat bermanfaat, terutama bagi mereka yang akan segera memasuki usia pemilih dan akan berpartisipasi dalam pemilu untuk pertama kalinya. Kegiatan ditutup dengan metode interaktif dua arah yang memungkinkan para siswa menjawab berbagai pertanyaan terkait dengan pemilu dan sistem politik di Indonesia.
Penulis dan Foto : Dede Hadhori
Editor : Medya Fahrurrazi