Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Ketapang Pastikan Reklame Logo JP Bukan Alat Peraga Kampanye

BAWASLU KETAPANG: Ketapang, (25/11/2024) malam – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Ketapang memastikan bahwa reklame dengan logo JP yang terpasang beberapa tempat di wilayah Kabupaten Ketapang bukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang harus ditertibkan. Hal ini berdasarkan hasil analisis kajian dan pembahasan yang dilakukan oleh Bawaslu Ketapang.

"Berdasarkan hasil penelusuran dan pembahasan serta kajian, kami menemukan bahwa logo JP yang terpasang pada reklame tersebut tidak memenuhi syarat sebagai APK," ujar Budianto,S.Pi, Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan norma  PKPU 13 Tahun 2024 pasal 30 ayat (2), iklan media massa cetak yang memuat informasi mengenai paslon harus mencakup:

  1. Nama Pasangan Calon

  2. Nomor Urut

  3. Visi, Misi, dan Program

  4. Foto Pasangan Calon

  5. Tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai Politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu.

 Logo JP tidak memuat informasi-informasi yang tercantum dalam ketentuan tersebut.

  1. Logo Bukan Substansinya: Logo JP yang digunakan pada media sosial, stempel surat, dan tertera APK Paslon 03, logo tersebut bukanlah substansi utama dari APK Paslon 03.  Logo JP hanya merupakan simbol identik yang digunakan oleh Paslon 03, bukan Simbol alat peraga kampanye yang berisi pesan ajakan untuk memilih pasangan calon atau bermuatan visi misi paslon  03,.

  2. Bukan Alat Peraga Kampanye:  Bawaslu Kabupaten Ketapang telah melakukan pleno terkait baliho dengan logo JP, dan hasilnya bahwa simbol JP tersebut bukanlah Alat Peraga Kampanye yang memuat visi misi dan ajakan memilih paslon

Bahwa Bawaslu Kabupaten Ketapang akan terus memantau dan memastikan seluruh tahapan pilkada di wilayah Ketapang  berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berkepastian hukum. Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi mengawal jalannya pilkada dan melaporkan jika menemukan pelanggaran atau kecurangan selama masa tenang hingga pungut hitung sampai rekapitulasi dan penetapan calon Bupati terpilih.,

 

TTD

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang

Pers Release