Pemilihan umum atau Pemilu 2024 merupakan momen penting bagi demokrasi Indonesia. Namun, dalam prosesnya, terdapat potensi gangguan atau hambatan di Tempat Pemungutan Suara disingkat TPS rawan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ketapang pemetaan terhadap TPS rawan telah dilakukan sebagai bagian dari antisipasi gangguan atau hambatan yang mungkin terjadi selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
Hasil pemetaan TPS Rawan di Kabupaten Ketapang menunjukan adanya dua (2) Kategori kerawanan yang berpotensi mengganggu jalannya tahapan pesta demokrasi. Kategori dimaksud adalah kerawanan pada pemungutan dan penghitungan suara, kerawanan pada saat pendistribusian logistic pemilu. Identifikasi kerawanan pada TPS bertujuan sebagai bahan rekomendasi bersama untuk pencegahan potensi permasalahan pada tahapan pemilu. Maksud dan tujuan lain yaitu sebagai perhatian semua elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan agar terciptanya pemilu yang berkualitas dan legitimate.
TPS Rawan memiliki makna sebagai peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Dampak dari peristiwa tersebut menyebabkan hilangnya hak pilih, hilangnya kebebasan terhadap kedaulatan rakyat yang akan berpengaruh pada hasil dan merusak martabat pesta demokrasi.
Kategori kerawanan pada pemungutan dan penghitungan suara terdapat tujuh (7) indikator yaitu kerawanan surat suara yang tidak sah, surat suara diterima lebih dari semestinya, surat suara diterima kurang dari semestinya, selisih surat suara yang diterima dengan surat suara sah atau tidak sah, kerawanan berdasarkan partisipasi pemilih, partisipasi pemilih kurang dari 50%, dan partisipasi pemilih lebih dari 100%.
Kategori yang ke 2 (dua) kerawanan terhadap pendistribusian logistik yang terdapat enam (6) indikator diantaranya adalah geografis di Kabupaten Ketapang yang sangat sulit, daerah minim sinyal atau jaringan seluler, rawan banjir, daerah kepulauan, basis perbatasan, keterkaitan dengan daerah yang pernah terjadi pemungutan suara ulang (PSU) atau tindak pidana pemilu dan pemilihan.
Potensi kerawanan terhadap pelaksanaan pemilu tentu harus menjadi perhatian khusus seluruh pemangku kepentingan, terlebih lembaga atau organ yang bersentuhan langsung dengan pelaksanaan pemilu tahun 2024.
Penulis: Andika A. Putra