BAWASLU: Ketika mendengar kata pengawasan, sebagian masyarakat mungkin membayangkan kegiatan mencari kesalahan. Padahal, pengawasan pemilu memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran.
Bawaslu tidak hanya bekerja setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan merupakan bagian penting dari pengawasan.
Pencegahan Lebih Awal
Pencegahan dapat dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, koordinasi, imbauan, pemetaan kerawanan, serta pengawasan langsung terhadap tahapan pemilu.
Melalui langkah tersebut, potensi persoalan dapat diketahui lebih awal sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan sesuai kewenangan.
Karena itu, keberhasilan pengawasan tidak hanya dilihat dari berapa banyak pelanggaran yang ditemukan, tetapi juga dari seberapa banyak potensi pelanggaran yang dapat dicegah.
Bawaslu dan Masyarakat Memiliki Peran Berbeda
Bawaslu memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penanganan sesuai peraturan. Sementara itu, masyarakat dapat berperan dengan memahami aturan, menghindari pelanggaran, serta menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran.
Keduanya saling melengkapi.
Masyarakat tidak perlu mengambil alih tugas Bawaslu, dan Bawaslu juga membutuhkan informasi dari masyarakat untuk memperkuat pengawasan.
“Pengawasan bukan tentang mencari siapa yang salah. Pengawasan adalah upaya bersama untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan”
Penulis : Dede Hadhori
Editor : Medya Fahrurrazi