Lompat ke isi utama

Agenda

BAYANG-BAYANG DI KENDAWANGAN KIRI

BAYANG-BAYANG DI KENDAWANGAN KIRI

Sebuah Cerita Fiksi Berdasarkan Sisi Dramatik Kajian Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 Bawaslu Kabupaten Ketapang

Latar Belakang Kasus: Berkas Kajian Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/20.05/XII/2024 (TPS 10 Desa Kendawangan Kiri)

Kabut Pagi di Tepi Pematang

Rabu, 27 November 2024. Pagi masih merambat pelan di Dusun Pematang, Desa Kendawangan Kiri. Udara pesisir yang lembap berpadu dengan ketegangan sunyi yang menyelimuti Bangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10. Hari itu bukan sekadar tanggal di kalender; itu adalah panggung kecil tempat nasib kepemimpinan Kabupaten Ketapang dan Provinsi Kalimantan Barat dipertaruhkan di dalam kotak-kotak suara bernyawa.

Sekitar pukul 08.00 WIB, jarum jam seolah berdetak lebih lambat. Sdr. A (seorang lelaki paruh baya warga Dusun Pematang) melangkah mendekati meja pendaftaran. Matanya menyimpan gelisah yang sulit diterjemahkan. Di tangannya, selembar surat undangan C.6 tergenggam erat. Di balik meja pendaftaran, Sdri. DD (KPPS 4) menyambutnya dengan sunggingan senyum formal, meneliti lembaran C.6, menyelaraskannya dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nomor urut 4, lalu menyodorkan daftar hadir.

Setelah jemari Sdr. A membubuhkan tanda tangan, Sdri. TDL (sang Ketua KPPS 10) menyerahkan dua lembar kertas suara terlipat. Satu lembar untuk Gubernur, satu lagi untuk Bupati. Sdr. A menerima lipatan itu, melangkah anggun namun ragu menuju bilik suara yang terisolasi dari tatapan luar.

 

Bilik Suara dan Halusinasi Kertas Kosong

Di dalam bilik suara yang teduh, Sdr. A membuka lipatan surat suara Bupati Ketapang. Namun, dalam pengakuannya kelak yang membingungkan, matanya memandang lembaran itu seolah hampa, ia mengaku tak melihat wajah para calon, tak melihat angka 1, 2, maupun 3. Sebuah 'kertas kosong', begitu ia menyebutnya. Namun alih-alih melambaikan tangan meminta

penjelasan kepada petugas, paku di tangannya tetap menancap tepat di tengah-tengah lembaran yang ia anggap tak berbayang itu.

Ia melipatnya kembali, mencoblos surat suara Gubernur yang berisi tiga pasang wajah calon, lalu melangkah ke kotak suara. Kertas Bupati dimasukkan ke kotak khusus Bupati, kertas Gubernur meluncur ke kotaknya. Jari kelingkingnya lantas dicelupkan ke dalam tinta biru sebuah stempel sah bahwa hak konstitusinya telah ditunaikan.

Sdr. A berlalu meninggalkan TPS 10. Ia sempat mengendarai sepeda motor menuju darat Madura untuk memantau proses di tempat lain. Namun, bayangan 'kertas kosong' itu terus mengejar pikirannya bagai bisikan penyesalan yang tak kunjung padam.

Baju Tekanan dan Intimidasi di Meja Utama

Sekitar 30 menit berlalu. Sdr. A kembali ke TPS 10. Langkah kakinya lebih tergesa. Ia mendekati Pak RT (Sdr. J) di luar TPS, mengeluhkan perkara kertas kosong itu, hingga Pak RT menyarankannya, 'Datangi Bu TDL.'

Sdr. A menerobos batas tenang TPS 10. Ia mendekati Sdri. TDL dengan tatapan tajam dan gesture tubuh yang menekan. Suaranya menggelegar menembus keheningan TPS: Oh, TDL... Surat suara yang saya pilih tadi kosong! Dak ada gambarnya! Kenapa dikasih kertas begitu? Saya minta hak saya, saya harus pilih ulang sekarang juga!.

Suasana di arena TPS 10 mendadak mencengkam. Ketegangan merayap di wajah para penyelenggara. Sdri. WA seorang Pengawas TPS (PTPS) bersama Sdri. TDL dan jajaran KPPS terhenyak. Sdr. A terus berdiri tegak, memaksakan kehendaknya dengan gestur dan tatapan yang membuat seluruh meja utama merasa terintimidasi. Dalam tekanan psikologis yang intens dan atmosfer yang semakin menyudutkan, kewaspadaan hukum KPPS dan PTPS runtuh pelan-pelan.

Khawatir keributan meluas dan mengganggu jalannya pemungutan suara, Sdri. TDL yang berada di bawah himpitan rasa takut mencoba menetralisir keadaan. Dengan suara bergetar, ia melemparkan pandangan seraya meminta persetujuan para saksi termasuk Sdri. C (saksi paslon 03) dan Sdr. S (saksi paslon 01) serta PTPS (Sdri. WA) Bagaimana kalau kita berikan saja agar tidak berkepanjangan?

Di bawah bayang-bayang intimidasi dan suasana TPS yang mencekam, para saksi dan PTPS akhirnya mengangguk terpaksa, menyerah pada tekanan situasi. Sdri. TDL mengambil satu surat suara Bupati yang baru, membukanya untuk menunjukkan gambar calon, lalu dengan tangan gemetar menyerahkannya kepada Sdr. A. Untuk kedua kalinya, Sdr. A melangkah ke bilik suara dan mencoblos kembali surat suara Bupati Ketapang.

 

Kompromi Dalam Kotak Suara

Namun, hukum penataan suara tidak dibangun di atas azas serba boleh. Ketika kabar pencoblosan ganda ini merebak hingga ke telinga Pengawas Desa (PKD), Pengawas Kecamatan (Panwascam), hingga jajaran Forkopimcam (Kapolsek, Danramil, dan Camat) sekitar pukul 12.00 WIB, suasana TPS 10 langsung memanas.

Sebuah klarifikasi mendadak digelar. Di hadapan para pejabat dan pengawas, Sdr. A mengakui secara jujur bahwa dirinya telah mencoblos dua kali. Kepanikan merayapi petugas TPS. Bagaimana menyinkronkan jumlah surat suara di dalam kotak dengan daftar hadir agar tidak terjadi selisih yang mencolok saat penghitungan suara nanti?

Dalam tekanan waktu menjelang penutupan TPS, sebuah solusi darurat diambil: KPPS merogoh kotak suara, mengambil satu lembar surat suara secara acak tanpa melihat representasinya, lalu secara langsung mencoret dan memasukkannya ke dalam amplop khusus surat suara rusak. Satu suara 'dikorbankan' secara acak demi mengejar angka yang sinkron pada lembar C1 Hasil Salinan.

 

Ketukan Palu Hukum Bawaslu

Sore harinya, proses penghitungan suara selesai. Lembar C1 ditandatangani tanpa ada pernyataan keberatan tertulis dari para saksi. Namun, catatan peristiwa tidak pernah benar-benar terhapus.

Budianto, seorang Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang yang jeli, menemukan kejanggalan sistemik ini melalui Form A Temuan. Berkas perkara bernomor 001/Reg/TM/PB/Kab/20.05/XII/2024 pun disusun dengan teliti di kantor Bawaslu Ketapang, Jalan RM Sudiono No. 57 Kelurahan Kantor – Kecamatan Delta Pawan.
 

Dalam kajian hukum yang mendalam, Ketua Bawaslu Ketapang, Moh. Dofir, menegaskan batas tegas antara kekhilafan administrasi dan tindak pidana pemilu. Tindakan Sdr. A yang memaksakan kehendak hingga menimbulkan intimidasi dan melakukan pencoblosan ganda, meski dilandasi alasan merasa surat suara pertama kosong yang ternyata tidak terbukti, jelas memenuhi unsur pidana materil.

Pasal 178B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 membayang tegak di akhir lembar kajian: "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 dan paling banyak Rp108.000.000,00."

Pada tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Ketapang mengeluarkannya secara resmi: Temuan terbukti sebagai pelanggaran pidana Pemilihan, dan merekomendasikan penerusan berkas tersebut ke Kepolisian Resort Ketapang untuk diproses secara hukum.

 

Epilog: Cermin Keadilan Demokrasi

Kisah di TPS 10 Desa Kendawangan Kiri adalah tamsil berharga bagi perjalanan demokrasi kita. Ia mengajarkan bahwa integritas pemilu tidak boleh ditawar oleh kompromi lokal, kesepakatan spontan, maupun ketakutan akan ketidaksesuaian angka. hukum hadir bukan untuk mengalah pada tekanan maupun intimidasi, melainkan untuk menegakkan keadilan. Bawaslu Kabupaten Ketapang berdiri tegak sebagai benteng keadilan. memastikan bahwa tidak ada kehendak sepihak maupun intimidasi yang mampu merusak kesucian azas satu orang, satu suara, dan satu aturan hukum berlaku adil bagi siapapun tanpa terkecuali.

 

Penulis : Adhitia N Haimin

Editor : Fahruddin

Agenda