Ketapang, 11 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang terus mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2026. Pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam memastikan tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PDPB merupakan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan di luar tahapan pemilihan. Proses ini bertujuan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan perubahan data kependudukan, sehingga data pemilih dapat terus disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai perubahan data penduduk yang perlu menjadi perhatian, antara lain masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, pemilih yang meninggal dunia, perubahan elemen data kependudukan, perpindahan domisili, serta pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
Bawaslu Pastikan PDPB Berjalan Sesuai Ketentuan
Bawaslu Kabupaten Ketapang memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap proses PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ketapang. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Ari as’Ari, M.I.KOM Anggota Bawasalu Kabupaten Ketapang selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa data pemilih merupakan salah satu unsur fundamental dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat
“Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam mengawal data pemilih. Apabila terdapat perubahan data kependudukan atau terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia, masyarakat dapat menyampaikan informasi tersebut kepada penyelenggara pemilu maupun instansi terkait agar dapat dilakukan pemutakhiran,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ketapang.
Apa yang Perlu Diperhatikan Masyarakat?
Dalam rangka mendukung PDPB Semester II Tahun 2026, masyarakat Kabupaten Ketapang diharapkan turut memperhatikan kondisi data kepemiluan di lingkungan masing-masing.
Beberapa hal yang dapat dilaporkan atau disampaikan oleh masyarakat antara lain:
Warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdata sebagai pemilih;
Pemilih yang telah meninggal dunia, tetapi masih tercantum dalam data pemilih;
Pemilih yang pindah domisili, sehingga data kependudukannya perlu disesuaikan;
Perubahan elemen data pemilih, seperti nama, alamat, tanggal lahir, atau elemen administrasi kependudukan lainnya;
Pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan ketentuan yang berlaku; dan
Informasi lain yang berkaitan dengan ketidakakuratan data pemilih.
Partisipasi masyarakat tersebut menjadi salah satu bentuk pengawasan partisipatif untuk membantu menciptakan data pemilih yang lebih akurat dan berkualitas.
Data Pemilih yang Akurat, Awal Pemilu yang Berkualitas
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan memiliki arti penting dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Data pemilih yang tidak akurat berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemilu, seperti adanya pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdata atau masih tercantumnya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Ketapang mengajak seluruh masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap data pemilih. Masyarakat dapat menjadi bagian dari proses pengawasan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian data pemilih di lingkungan tempat tinggalnya.
Pengawasan partisipatif masyarakat diharapkan dapat memperkuat pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sekaligus membantu penyelenggara pemilu menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan transparan.