BAWASLU: Pengawasan pemilu membutuhkan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut salah satunya dibangun melalui pelaksanaan tugas yang sesuai kewenangan, berdasarkan aturan, serta tidak memihak kepada peserta pemilu tertentu.
Bawaslu memiliki mandat untuk mengawasi pemilu secara adil dan independen.
Pengawasan Tidak Memilih Siapa yang Diawasi
Dalam menjalankan tugas, pengawasan dilakukan berdasarkan aturan dan fakta yang ditemukan. Peserta pemilu maupun pihak lainnya berada dalam ruang pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artinya, pengawasan bukan ditujukan untuk menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.
Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran perlu dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Kepercayaan Dibangun melalui Proses
Masyarakat mungkin tidak selalu mengetahui seluruh proses yang dilakukan oleh pengawas. Namun, keterbukaan informasi mengenai tugas dan mekanisme kerja Bawaslu dapat membantu masyarakat memahami bagaimana pengawasan dilakukan.
Masyarakat juga dapat menyampaikan kritik maupun masukan secara bertanggung jawab apabila menemukan persoalan dalam proses pengawasan.
Pada akhirnya, independensi dan keadilan dalam pengawasan merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Bawaslu mengawasi prosesnya, masyarakat ikut mengawasi demokrasinya”.
Penulis : Dede Hadhori
Editor : Medya Fahrrurazi