Lompat ke isi utama

Agenda

ANDA MELIHAT PELANGGARAN PEMILU? TINDAKAN APA YANG HARUS DILAKUKAN DAN APA SAJA JENIS PELANGGARAN PEMILU SERTA BAGAIMANA CARA MELAPORKAN DUGAAN TINDAK PELANGGARAN PEMILU

 

 

FOTO HUMAS

Angka-angka dalam Bawaslu

Salam awas!

Halo sobat Bawaslu. Jika dipikir-pikir dan dihitung-hitung, penyelenggaraan pemilu sudah akan mendekati tahapan pemilu yang akan dimulai dengan pembentukan tim penyelenggara ad-hoc tingkat kecamatan baik KPU maupun Bawaslu pada tahun 2027 mendatang. Segala isu-isu tentang revisi penyelenggaran pemilu, mulai dari strukturisasi lembaga Bawaslu, perubahan fundamental teknis pemilihan melalui DPRD, dan usulan-usulan lain yang bertujuan untuk memajukan sistem pemilihan umum di Indonesia. Apapun itu kita tetap dukung terkait perubahan yang akan membawa efek positif didalam penyelenggaran pemilihan umum di negeri kita tercinta.

Pemilu yang sangat kompleks ini selalu meninggalkan catatan-catatan, tidak terkecuali Bawaslu. Bawaslu menghimpun data-data terkait penyelenggaran pemilihan di tahun 2024. Total laporan dan temuan dari masyarakat adalah sejumlah 2.687, laporan yang terdiri dari laporan dari masyarakat 1.953 dan temuan 734. Total pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran lainnya adalah total 722 pelanggaran, dengan pelanggaran kode etik yang tertinggi yakni 311 kasus, disusul pelanggaran lainnya (termasuk netralitas ASN/TNI/POLRI) sebanyak 191 kasus, dan tindak pidana pemilu 133 kasus. 

Angka-angka diatas bukan hanya sekedar jumlah yang terus dihitung ketika ada laporan, temuan, hingga putusan. Tetapi lebih kita cermati ada suatu hal yang menjadi problem kita dalam menciptakan pemilu yang bermartabat dan jauh dari praktik kecurangan. Tugas Bawaslu bukan hanya mencatat laporan, merekap kasus lalu kemudian menjadikan hasil konkret tersebut menjadi kinerja yang perlu dipublikasikan. Bawaslu bersama masyarakat harus menjadi pilar utama dalam tugas pengawasan, yakni menjadi penegak pemilu yang berintegritas serta bermartabat. Bawaslu tanpa masyarakat, hanya sebatas busur panah tanpa bidikan. Perlu adanya kolaborasi dalam bentuk pengawasan partisipatif yang sudah ada dibentuk di Bawaslu.

Jenis-jenis pelanggaran pemilu.

Kemudian bagaimana jika kita melihat pelanggaran pemilu?. Sobat bawaslu harus tau terlebih dahulu beberapa jenis pelanggaran dan contohnya. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Bawaslu, terdapat 4 jenis pelanggaran pemilu.

  1. Pelanggaran Administratif

    Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme dalam setiap tahapan pemilu. Ditangani langsung oleh Bawaslu. Contoh kasus, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat terlarang (seperti fasilitas pemerintah, tempat ibadah, atau sekolah), pelanggaran batas waktu kampanye atau penyampaian laporan dana kampanye yang terlambat.

  2. Tindak Pidana Pemilu

    Pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pidana yang diatur dalam UU Pemilu. Ditangani gabungan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan (Gakkumdu).  Contoh kasus, Money politics (politik uang) untuk mempengaruhi pemilih, pemalsuan dokumen syarat pencalonan atau kelengkapan pemilih, menghalangi atau mengintimidasi seseorang saat memberikan suara di TPS, kampanye Hitam (black campaign) yang mengandung SARA dan ujaran kebencian.

  3. Pelanggaran Hukum Lainnya

    Pelanggaran atas undang-undang atau aturan non-pemilu yang terkait dengan jalannya proses pemilihan. Sering diforward Bawaslu ke instansi berwenang (misal: BKN/KASN). Contoh kasus, pelanggaran Netralitas ASN, TNI, dan Polri (seperti PNS yang ikut dalam tim sukses atau membuat unggahan dukungan di media sosial), penyalahgunaan program atau fasilitas negara oleh pejabat petahana demi kepentingan kampanye.

  4. Pelanggaran Kode Etik

    Pelanggaran terhadap etika, sumpah, dan janji oleh penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, beserta jajaran ad-hoc). Ditangani oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Contoh kasus, anggota KPU/Bawaslu bersikap tidak netral atau berpihak pada salah satu pasangan calon, petugas PPS/PPK memanipulasi atau merubah rekapitulasi hasil perolehan suara.

Setelah kita mengetahui apa saja jenis-jenis pelanggaran pemilu, selanjutnya adalah bagaimana cara kita melapor apabila ada dugaan pelanggaran pemilu. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menjelaskan apabila kita melihat dugaan pelanggaran pemilu dan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu, maka itu disebut laporan. Berikut panduan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu. Peraturan yang mengatur tentang penanganan dugaan pelanggaran pemiu, yakni: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 (sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Cara melapor dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu

Untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Anda perlu memahami pihak yang berhak melapor, batas waktu, syarat dokumen, serta saluran pelaporan yang tersedia. Syarat Pelapor & Batas Waktu Pihak yang Berhak Melapor: 

  1. Pihak yang berhak melaporkan

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih, pemantau pemilu yang terakreditasi, atau peserta pemilu. Batas Waktu Pelaporan: 

  • Laporan disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak ditemukannya atau diketahuinya dugaan pelanggaran.

  1. Syarat Dokumen & Kelengkapan Laporan 

Sebelum melapor, pastikan memenuhi syarat formal dan materiel berikut:

  • Syarat Formal: 

  • Kartu Identitas Pelapor (KTP-el)

  • Nama dan alamat lengkap Pelapor

  • Identitas/Nama dan alamat pihak Terlapor

  • Tanggal pelaporan tidak melebihi 7 hari sejak peristiwa diketahui/ditemukan

  • Syarat Materiel: 

  • Waktu dan tempat spesifik terjadinya peristiwa

  • Uraian/kronologi peristiwa dugaan pelanggaran secara singkat dan jelas

  • Bukti pendukung (foto, rekaman video, dokumen, atau saksi yang melihat langsung).

  1. Cara dan Kanal Pelaporan

1. Melapor Secara Langsung (Luring) 

2. Datang ke kantor Sekretariat Pengawas Pemilu sesuai wilayah kejadian (Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan). 

3. Temui petugas di bagian penanganan pelanggaran. Petugas akan membimbing pelapor untuk mengisi formulir resmi laporan (Formulir A1/Model B) dan menyertakan fotokopi KTP serta dokumen/alat bukti. 

4. Setelah berkas diperiksa, pelapor akan menerima tanda bukti penerimaan laporan (Formulir A3/Model B.3) dari petugas. 

5. Melapor Secara Online (Daring) 

Bawaslu menyediakan beberapa portal resmi untuk pelaporan: 

  1. Portal Utama Pelanggaran: Pengaduan dapat diajukan melalui portal Sigap Lapor Bawaslu. Pelapor perlu mendaftar akun, mengunggah bukti dan identitas, serta melakukan konfirmasi/menyerahkan fisik berkas ke kantor pengawas terdekat sesuai tenggat waktu sistem. 

  2. Disinformasi & Hoaks Pemilu: Untuk melaporkan konten hoaks, disinformasi, atau isu terkait, masyarakat dapat mengakses portal Jarimu Pengawas Bawaslu. 

     

Informasi lebih detail mengenai alamat kantor sekretariat terdekat atau tindak lanjut layanan dapat dicek langsung melalui situs Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sebagai warga negara yang mendukung penuh pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas, sudah selayaknya kita bisa menjadi kader-kader pengawasan partisipatif. Pemilu tanpa pengawasan, hanya membiarkan jamur-jamur kecurangan tumbuh subur. Pemilu yang baik adalah pemilu yang meletakan kedaulatan dan partisipasi masyarakat di atas kepentingan politik kekuasaan. Bawaslu berdiri bukan satu-satunya pilar pengawasan tunggal, tetapi sebagai motor penggerak masyarakat di dalam menegakan keadilan pemilu.

 

Penulis : Tomi Rahman

Agenda