Perpindahan Domisili dan Pemutakhiran Data Pemilih
|
BAWASLU: Perpindahan domisili merupakan salah satu kondisi yang dapat memengaruhi data pemilih. Perubahan tempat tinggal dapat menyebabkan informasi mengenai wilayah tempat seseorang tercatat sebagai pemilih ikut mengalami perubahan.
Hal tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam Rapat Pleno terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Rabu (30/9/2026) pagi.
Hasil pemutakhiran Triwulan III mencatat 3.701 (tiga ribu tujuh ratus satu) pemilih baru dan 4.634 (empat ribu enam ratus tiga puluh empat) pemilih yang tidak memenuhi syarat. Data perubahan tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih.
Jumlah pemilih pada PDPB Triwulan III tercatat sebanyak 431.061 (empat ratus tiga puluh satu ribu enam puluh satu) pemilih, terdiri atas 222.650 (dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh) pemilih laki-laki dan 208.411 (dua ratus delapan ribu empat ratus sebelas) pemilih perempuan.
Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 933 (sembilan ratus tiga puluh tiga) pemilih dibandingkan jumlah pada Triwulan II sebanyak 431.994 (empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir mengingatkan pentingnya masyarakat memperhatikan data kependudukan dan data pemilihnya ujarnya. Masyarakat yang mengalami perpindahan domisili dapat memastikan data kependudukan dan data pemilihnya sesuai dengan kondisi terbaru melalui mekanisme yang berlaku.
Penulis dan Foto : Dede Hadhori
Editor : Medya Fahrurrazi