Lompat ke isi utama

Berita

PDPB Triwulan III, Bawaslu Ketapang Cermati Data 3.701 Pemilih Baru

Foto Dokumentasi

Hardi Maraden SH, Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang memberi tanggapan kepada KPU Kabupaten Ketapang dalam Rapat Pleno terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Ketapang, Rabu (30/9/2026) pagi. FOTO HUMAS

BAWASLU:  Pemutakhiran data pemilih juga berkaitan dengan upaya memastikan masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tercatat dalam data sesuai ketentuan.

Hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam Rapat Pleno terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Ketapang, Rabu (30/9/2026) pagi.

Seiring perubahan kondisi masyarakat, terdapat penduduk yang sebelumnya belum memenuhi syarat kemudian telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Pada Triwulan III Tahun 2026, terdapat 3.701 (tiga ribu tujuh ratus satu) pemilih baru yang masuk dalam proses pemutakhiran.

Pada saat yang sama, terdapat 4.634 (empat ribu enam ratus tiga puluh empat) pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Setelah proses pemutakhiran, jumlah pemilih pada PDPB Triwulan III tercatat sebanyak 431.061 (empat ratus tiga puluh satu ribu enam puluh satu) pemilih.

Jumlah tersebut terdiri atas 222.650 (dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh) pemilih laki-laki dan 208.411 (dua ratus delapan ribu empat ratus sebelas) pemilih perempuan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Hardi Maraden, S.H., menyampaikan bahwa Bawaslu melakukan pencermatan terhadap kesesuaian data pemilih yang dikelola KPU Kabupaten Ketapang dengan data kependudukan yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang. Menurutnya, sinkronisasi dan pemutakhiran data secara berkelanjutan perlu dilakukan untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam setiap tahapan tetap akurat dan sesuai dengan kondisi kependudukan. Bawaslu Ketapang juga mendorong agar setiap perbedaan atau perubahan data dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pemutakhiran secara berkelanjutan diharapkan dapat membantu menjaga data pemilih tetap sesuai dengan kondisi masyarakat. Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih juga perlu memastikan data dirinya tercatat sesuai ketentuan.

Penulis dan Foto : Dede Hadhori 

Editor : Medya Fahrurrazi

Tag
Berita