Lompat ke isi utama

Berita

KPU KAB. KETAPANG DAN BAWASLU KAB. KETAPANG PERKUAT KUALITAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PADA SEMESTER II 2026

FOTO HUMAS

Jajaran Bawaslu Kab. Ketapang dan KPU Kab. Ketapang baik pimpinan maupun staf sedang melaksanakan rapat koordinasi di ruang rapat kantor Bawaslu Kab. Ketapang di Jalan KH. Mansyur, Delta Pawan.

Senin 31 Agustus 2026, KPU Kabupaten Ketapang melakukan koordinasi ke kantor Bawaslu Kabupaten Ketapang yang terletak di Jl. KH. Mansyur, Delta Pawan. Koordinasi pada kali ini berfokus pada penguatan kualitas dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada semester II terkhusus pada triwulan III 2026 dengan menyasar beberapa klaster data turunan dari KPU RI.

Koordinasi kali ini memutuskan KPU Kab. Ketapang dan Bawaslu Kab. Ketapang akan melakukan Coktas (Coklit Terbatas) bersama pada beberapa klaster data pemilih, terutama pemilih yang belum berumur 17 tahun. Perlu sahabat ketahui bahwa, berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, disebutkan bahwa, “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih”.

Dalam Coktas yang akan dilakukan bersama nanti, juga ada data pemilih klaster lain yang perlu menjadi pencermatan sebelum turun kelapangan, antara lain; data pemiih meninggal, pindah domisili, dan data ganda WNI yang berada di luar negeri.
Pengawasan data pemilih tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi. Hal ini penting untuk diterapkan sesuai dengan perintah Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kedepannya, Bawaslu Kab. Ketapang tetap mengawal dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan demi mengedepankan hak pilih setiap warga negara dan mengawal demokrasi kepemiluan.

Penulis : Tomi Rahman

Editor : Medya Fahrurrazi

Tag
Berita