Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Antarlembaga Penting dalam Pemutakhiran Data

Foto Dokumentasi

Stakeholder yang hadir dalam Rapat Pleno terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026) pagi di Kantor KPU Kabupaten Ketapang. FOTO HUMAS

BAWASLU: Pemutakhiran data pemilih membutuhkan koordinasi antara penyelenggara pemilu dengan pihak-pihak terkait. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi yang dapat mendukung proses pembaruan data.

Hal tersebut terlihat dalam Rapat Pleno terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026) pagi di Kantor KPU Kabupaten Ketapang.

Dalam rapat tersebut dibahas perkembangan data pemilih serta perubahan yang terjadi selama Triwulan III. Data yang ditetapkan menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 431.061 (empat ratus tiga puluh satu ribu enam puluh satu) pemilih, terdiri atas 222.650 (dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh) pemilih laki-laki dan 208.411 (dua ratus delapan ribu empat ratus sebelas) pemilih perempuan.

Selama Triwulan III terdapat 3.701 (tiga ribu tujuh ratus satu) pemilih baru dan 4.634 (empat ribu enam ratus tiga puluh empat) pemilih TMS. Perubahan tersebut menghasilkan penurunan sebanyak 933 (sembilan ratus tiga puluh tiga) pemilih dibandingkan jumlah pemilih pada Triwulan II sebanyak 431.994 (empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir mengatakan koordinasi antar lembaga diperlukan untuk mendukung proses pemutakhiran data pemilih. katanya. Koordinasi antarlembaga diharapkan dapat memperkuat proses pemutakhiran data. Bawaslu Kabupaten Ketapang akan terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Penulis dan Foto : Dede Hadhori

Editor : Medya Fahrurrazi

Tag
Berita