Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ketapang Awasi Penetapan PDPB Triwulan III

Foto Dokumentasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir menerima Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Triwulan III Tahun 2026. Di sisi kiri Moh. Dofir tampak Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Hardi Maraden, S.H., yang mengenakan kemeja putih, sementara di sebelah kiri Hardi Maraden, S.H., tampak Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Fahruddin. FOTO HUMAS

BAWASLU: Bawaslu Kabupaten Ketapang mengikuti Rapat Pleno terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026) pagi di Kantor KPU Kabupaten Ketapang.

Rapat koordinasi tersebut membahas hasil pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan selama periode Triwulan III Tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut, peserta membahas sejumlah perubahan data pemilih sebagai bagian dari proses pemutakhiran data secara berkelanjutan.

Berdasarkan hasil penetapan, jumlah data pemilih pada PDPB Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 431.061 (empat ratus tiga puluh satu ribu enam puluh satu) pemilih, yang terdiri atas 222.650 (dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh) pemilih laki-laki dan 208.411 (dua ratus delapan ribu empat ratus sebelas) pemilih perempuan.

Pada PDPB Triwulan II, jumlah pemilih tercatat sebanyak 431.994 (empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) pemilih. Pada Triwulan III terdapat 3.701 (tiga ribu tujuh ratus satu) pemilih baru dan 4.634 (empat ribu enam ratus tiga puluh empat) pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Berdasarkan perubahan tersebut, jumlah pemilih pada Triwulan III mengalami penurunan sebanyak 933 (sembilan ratus tiga puluh tiga) pemilih dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Triwulan II.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Moh. Dofir, mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan agar data yang tersedia tetap sesuai dengan kondisi masyarakat kata Dofir.

Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Hardi Maraden, S.H., menyampaikan bahwa Bawaslu melakukan pencermatan terhadap kesesuaian data pemilih yang dikelola KPU Kabupaten Ketapang dengan data kependudukan yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang. Menurutnya, sinkronisasi dan pemutakhiran data secara berkelanjutan perlu dilakukan untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam setiap tahapan tetap akurat dan sesuai dengan kondisi kependudukan. Bawaslu juga mendorong agar setiap perbedaan atau perubahan data dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Fahruddin, S.Sos., turut melakukan pencermatan terhadap tindak lanjut data pemilih luar negeri yang menjadi bagian dari hasil pengawasan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II. Fahruddin mempertanyakan tindak lanjut terhadap data tersebut pada Triwulan III untuk memastikan tidak terdapat data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih tercantum dalam daftar pemilih. Atas pencermatan tersebut, KPU Kabupaten Ketapang menjelaskan bahwa data pemilih yang berdomisili di luar negeri telah ditindaklanjuti dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari data pemilih Kabupaten Ketapang.

Bawaslu Kabupaten Ketapang mencermati proses pemutakhiran tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Ketapang akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Upaya tersebut menjadi bagian dari perhatian Bawaslu dalam mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis dan Foto : Dede Hadhori

Editor : Medya Fahrurrazi

Tag
Berita