Lompat ke isi utama

Berita

YASIR-BUDI MENGAJUKAN PERMOHONAN SENGKETA TERKAIT PUTUSAN KPU KEPADA BAWASLU KABUPATEN KETAPANG

YASIR-BUDI MENGAJUKAN PERMOHONAN SENGKETA TERKAIT PUTUSAN KPU KEPADA BAWASLU KABUPATEN KETAPANG
\n

BAWASLU: Bakal Pasangan Calon Perseorangan, M. Yasir Anshari dan Budi Mateus, S.Pd, M.Si, melalui Kuasa Hukumnya, yakni  Dewa Satria W, SH dan Imron Rosyadi, SH mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Ketapang di batas waktu hari terakhir penerimaan pengajuan permohonan, Rabu (26/8/2020) siang. Permohonan yang diajukan tersebut berkaitan dengan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Hasil Perbaikan Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020, yang digelar oleh KPU Kabupaten Ketapang di Hotel Grand Zuri Ketapang pada jumat (21/8/2020) yang lalu.

\n\n\n\n

Proses penerimaan penyerahan berkas pengajuan permohonan sengketa pemilihan dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Ketapang, Ibu Agnesia Ermi, S.Pd dibantu oleh Petugas Penerima Permohonan, Saudara Dwi Za Bagstia. Segera selepas berkas permohonan disampaikan, langsung dilanjutkan dengan proses pemeriksaan kelengkapan berkas disaksikan langsung oleh Kuasa Hukum Pemohon. Secara ketentuan batas waktu, pengajuan permohonan masih dalam batas waktu sebagaimana jadwal yang ditentukan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik berkas, masih di dapati beberapa kekurang lengkapan pada jenis berkas tertentu. Secara lisan, saat itu juga disampaikan informasi kekurang-lengkapan berkas tersebut. Akan tetapi, setelah berkas di nilai dan diputuskan secara resmi melalui Rapat Pleno Bawaslu Kabuapten Ketapang, maka baru akan disampaikan pemberitahuan secara resmi terkait kekurang lengkapan berkas dimaksud kepada Kuasa Hukum Bapaslon Perseorangan.

\n\n\n\n

Berdasarkan pencermatan terhadap dokumen permohonan pengajuan sengketa yang disampaikan, ada 3 (tiga) alat bukti yang diserahkan sekaligus menjadi Objek Senketa. Yakni Bukti P-1 berupa Berita Acara Nomor: 122/PP.02.2-BA/6104/KPU-Kab/VIII/2020, tertanggal 4 Agustus 2020, tentang Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Tahun 2020 Masa Perbaikan. Selanjutnya, Bukti P-2 adalah Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor: 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020, tertanggal 11 Agustus 2020, tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Oleh PPS. Serta Bukti P-3 berupa Berita Acara Nomor : 199/PP.02.2-BA/6104/KPU-Kab/VIII/2020, tertanggal 21 Agustus 2020, tentang Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 di tingkat Kabupaten Masa Perbaikan.

\n\n\n\n

Terhadap hasil pemeriksaan berkas pengajuan permohonan sengketa pemilihan, selanjutnya kepada pihak Kuasa Hukum Pemohon diberikan bukti tanda terima penyerahan permohonan yang di lampiri dengan rincian keterangan berkaitan status kelengkapan berkas.

\n\n\n\n

Penulis: Dede Hadhori (Humas Bawaslu Kabupaten Ketapang)
(28/8/2020)

\n