Transparansi Penting dalam Pemutakhiran Data Pemilih
|
BAWASLU: Pemutakhiran data pemilih membutuhkan proses yang tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi salah satu bagian penting agar proses pemutakhiran dapat dipahami oleh pihak-pihak terkait.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Pleno terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Kantor KPU Kabupaten Ketapang, Rabu (30/9/2026) pagi.
Dalam rapat tersebut dibahas hasil pemutakhiran data pemilih selama Triwulan III. Berdasarkan hasil penetapan, jumlah pemilih tercatat sebanyak 431.061 (empat ratus tiga puluh satu ribu enam puluh satu) pemilih, terdiri atas 222.650 (dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh) pemilih laki-laki dan 208.411 (dua ratus delapan ribu empat ratus sebelas) pemilih perempuan.
Data tersebut mengalami perubahan dibandingkan Triwulan II yang mencatat 431.994 (empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) pemilih. Selama Triwulan III terdapat 3.701 (tiga ribu tujuh ratus satu) pemilih baru dan 4.634 (empat ribu enam ratus tiga puluh empat) pemilih TMS, dengan penurunan akhir sebanyak 933 (sembilan ratus tiga puluh tiga) pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir mengatakan keterbukaan dalam proses pemutakhiran penting dan membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menjaga kepercayaan terhadap data yang ditetapkan, ujarnya. Bawaslu Kabupaten Ketapang akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Masyarakat juga dapat mengikuti informasi mengenai perkembangan data pemilih melalui saluran resmi.
Penulis dan Foto : Dede Hadhori
Medya Fahrurrazi