Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan “Aplikasi Mobile Lindungihakmu” Oleh KPU Kabupaten Ketapang

Sosialisasi Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan “Aplikasi Mobile Lindungihakmu” Oleh KPU Kabupaten Ketapang

Nuriyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang menghadiri undangan KPU Kabupaten Ketapang pada hari Rabu, 22 Juni 2022 Pukul 08.30 Wib s/d selesai bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang dengan agenda ‘Sosialisasi Surat Edaran KPU RI Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu”. Hadir juga dalam acara tersebut Forkofimda Kabupaten Ketapang diantaranya Bapak Edi Radiansyah (Asisten I Setda Ketapang), Bapak Gusmani (Anggota DPRD Kabupaten Ketapang), TNI, POLRI Dan Pimpinan Partai Politik.

\n

Acara dibuka oleh Bapak Tedi Wahyudin selaku Ketua KPU Kabupaten Ketapang, selanjutnya pemaparan tentang Teknis dan cara penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu disampaikan oleh Bapak Jami Surahman Anggota KPU Kabupaten Ketapang Divisi Perencanaan, Data Dan Informasi.

\n

Aplikasi Mobile Lindungihakmu sudah dapat diunduh oleh masyarakat pengguna Android/IOS melalui Playstore/Appstore. Aplikasi Mobile Lindungihakmu merupakan terobosan dari KPU RI yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi hak pilih masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024, melalui aplikasi ini masyarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, dapat memberikan masukan jika ada data yang tidak sesuai, data TMS atau belum terdaftar.

\n

Diharapkan juga kepada Forkofimda dan seluruh tamu undangan yang hadir agar bisa mensosialisasikan Aplikasi Mobile Lindungihakmu ini dilingkungan Kantor, keluarga dan masyarakat sehingga tidak ada lagi masyarakat Ketapang khususnya yang kehilangan hak pilihnya pada hari H Pemilihan di Tahun 2024. ”Pungkas Jami Surahman”.

\n\n\n\n\n\n\n

\n"