Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI PRODUK HUKUM BAWASLU KABUPATEN KETAPANG DI KECAMATAN DELTA PAWAN

SOSIALISASI PRODUK HUKUM BAWASLU KABUPATEN KETAPANG DI KECAMATAN DELTA PAWAN
\n

BAWASLU KETAPANG : Kegiatan sosialisasi dan  supervisi di kantor Panwaslu Kecamatan Delta Pawan terkait Produk Hukum Pilkada 2020 dan pembahasan mengenai teknis perekrutan PPK yang sedang di selenggarakan oleh KPU Ketapang. (Selasa, 04 Februari 2020)

\n\n\n\n

Ronny selaku Koordinator\nDivisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Ketapang menuturkan, sangat\nmengapresiasi atas inisiatip Panwaslu Delta Pawan untuk melakukan diskusi\nsantai mengenai Produk Hukuk Pilkada 2020 di kantor Panwaslu Delta Pawan\nsekaligus pembahasan mengenai teknis pengawasan  perekrutan PPK yang sedang berlangsung di\nKabupaten Ketapang.

\n\n\n\n

Ronny melanjutkan, bahwa\ndalam proses penataan organisasi belum selesai karena Panwaslu Kecamatan masih\nharus melewati proses penataan dalam pembentukan Panitia Pengawas Desa (PPD)\nyang tidak lama lagi akan di laksanakan, hanya saja tinggal menunggu intruksi\ndari Bawaslu RI.

\n\n\n\n

Selanjutnya Ronny juga\nmenuturkan bahwa penataan secara kedalam internal Panwaslu Kecamatan harus juga\ndilakukan, seperti penataan pendivinisian terkait tugas-tugas antar divisi, pembagian\nkoordinator wilayah dalam mengakomodir daerah agar tertata lebih rapi ketika\nmelakukan proses pengawasan serta jajaran kesekretariatan Panwaslu Kecamatan\njuga harus memahami mengenai mekanisme pengawasan dan aturan mengenai Pilkada\n2020, karena tidak menutup kemungkinan masyarakat juga akan bertanya mengenai\napa saja yang dilarang dan apa saja yang diperbolehkan dalam hal pelaksanaan\nPilkada 2020 ini. Maka dari itu, pemahaman di jajaran kesekretariatan Panwaslu\njuga sangat dibutuhkan dalam hal menjalankan tugas pengawasan di tingkat\nKecamatan.

\n\n\n\n

Selain itu juga, Ronny\nmenyarankan agar Panwaslu Kecamatan bisa pro aktif terhadap kegiatan yang ada\ndi Kecamatan atau Desa agar bisa untuk ikut serta dalam kegiatan yang di adakan\noleh pihak Kecamtan dan Desa untuk mensosialisasikan terkait pengawasan\nmengenai Pilkada 2020. Karena kalau menunggu anggaran maka dalam proses\npenyampaian di masyarakat terkait aturan-aturan dalam Pilkada 2020 tidak lah\ncukup memadai, karena kegiatan yang akan diselenggarkan sangat terbatas, maka\ndari itu perlunya pro aktif dari jajaran Panwaslu Kecamatan dalam penyampaian\naturan-aturan Pilkada 2020 kepada masyarakat dan juga membuat poster mengenai\naturan-aturan Pilkada 2020 agar bisa di sebar luaskan melalui media sosial\nPanwaslu Kecamatan, agar masyarakt juga bisa mengakses mengenai aturan Pilkada\n2020 melalui media sosial.

\n\n\n\n

Ronny berpesan, bahwa\nlining sektor Panwaslu adalah pengawasan, maka dari itu saling menguatkan antar\ndivisi sangat diperlukan, dalam melakukan pengawsan harus saling bahu membahu\ndalam pelaksanaan tugas. Kemudian juga harus banyak membaca mengenai regulasi\naturan dari Peraturan Bawasalu dan Peraturan KPU. Karena kita sebagai pengawas\ndituntut untuk memahami kedua aturan tersebut, memahami Peraturan KPU agar\nmemahmi apa yang harus kita awasi.Tantangan dalam pengawasan harus memahami\nregulasi karena untuk menentukan apabila terjadi permasalahan di lapangan\njangan sampai salah memberikan keputusan. Posisi sebagai pengawas bukan lah\nuntuk mencari kesalahan orang, tapi mencari cara atau solusi yang benar untuk\nmenjalankan fungsi pengawasan.

\n\n\n\n

“Yang mengawasi harus\npaham tentang apa yang harus diawasi dengan cara memahami regulasi, jika\npengawas tidak memahami regulasi maka itu merupakan penyesatan terhadap\npengawasan ketika memberikan pandangan mengenai aturan-aturan yang berlaku”\ntutup Ronny pada saat menyampaikan materi,  Selasa (4/2/2020) di Kantor Pawaslu Kecamatan\nDelta Pawan.

\n\n\n\n

Editor : Aziz M - Humas Bawaslu Kabupaten Ketapang

\n\n\n\nAnggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Ronny Irawan saat memberikan materi di Kantor Panwaslu Kecamatan Delta Pawan, Selasa (4/2/2020) terkait sosiaslisasi produk hukum dan teknis pengawasan PPK.\n"