Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI PENERIMAAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA DAN SISTEM INFORMASI PENYELESAIAN SENGKETA (SIPS) PILKADA TAHUN 2020

SOSIALISASI PENERIMAAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA DAN SISTEM INFORMASI PENYELESAIAN SENGKETA (SIPS) PILKADA TAHUN 2020
\n

BAWASLU: Bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Ketapang, Selasa (11/08/2020) pagi, Divisi Penyelesaian Sengketa menggelar kegiatan Sosialisasi tentang Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa dan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2020.

\n\n\n\n

Kegiatan\ntersebut di ikuti sejumlah 13 (tiga belas) peserta dari 17 (tujuh belas)\npeserta yang terundang, terdiri dari perwakilan Bakal Pasangan Calon Perseorangan\ndan perwakilan Partai Politik yang ada di Kabupaten Ketapang. Adapun rincian\npeserta dari perwakilan partai politik, yakni partai PDIP, GERINDRA,PERINDO, PAN, GOLKAR, Partai Demokrat, PKB,PSI,Partai BERKARYA,PKS, PBB dan Partai NASDEM

\n\n\n\n

Pada\nkegiatan ini, hadir selaku Narasumber yakni Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan\nBarat, Divisi Penyelesaian Sengketa, Bapak Hawad Sriyanto, SH. Sementara dari\nBawaslu Kabupaten Ketapang, turut ikut mendampingi yakni Koodinator Divisi\nPenyelesaian Sengketa, Ibu Agnesia Ermi dan Staf Pelaksana.

\n\n\n\n

Dalam\npaparan materi yang disampaikan Bapak Hawad Sriyanto, SH pada kegiatan tersebut,\nada 3 (tiga) hal yang menjadi penekanan. Pertama,\npara peserta dari perwakilan partai politik dan LO Bapaslon Perseorangan yang\nhadir dapat memahami bagaimana tata cara proses permohonan sengketa di Bawaslu,\nkarena hal ini untuk memudahkan mereka ketika nanti ada potensi sengketa. Kedua, sosialisasi terkait teknis\npengoperasian Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), hal ini untuk\nmemudahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan secara tidak langsung lewat\nproses pengajuan secara Online. Secara tidak langsung, proses pengajuan\npermohonan ini dimudahkan karena bisa mengefisienkan waktu tanpa mesti lakukan temu\nfisik secara langsung, meskipun nantinya fisik dokumen tetap harus disampaikan,\nKetiga, sosialisasi ini juga memudahkan\nPemohon untuk menyampaikan kepada Pasangan Calon, karena ada dokumen-dokumen\nyang sudah bisa mereka persiapkan sedari awal ketika mereka melakukan\npermohonan. 

\n\n\n\n

Di akhir kegiatan, Bapak Hawad Sriyanto, SH juga mengharapkan dengan terselenggarakannya kegiatan ini agar perwakilan partai politik dan LO Bapaslon dapat turut menyampaikan informasi yang sudah diterima dari Bawaslu kepada pimpinan partai politik dan pasangan calonnya masing-masing. Dengan demikian mereka dapat turut memahami dan lebih mudah dalam mempersiapkan persyaratan-persyaratan sedini mungkin sesuai dengan tatacara dan prosedur yang berlaku. Khusus terhadap Bawaslu Kabupaten Ketapang sendiri, Bapak Hawad Sriyanto, SH berharap agar dalam proses penyelesaian sengketa yang dimohonkan Pemohon dapat dilayani secara profesional sesuai standar yang sudah diatur dalam juknis dan tata cara permohonan penyelesaian sengketa, mulai dari proses pengajuan permohonan sampai dengan pembacaan putusan.

\n\n\n\n

Penulis: Dede Hadhori (Humas Bawaslu Kabupaten Ketapang)
(12/8/2020)

\n