Lompat ke isi utama

Berita

SIDANG TINDAK PIDANA PEMILU DALAM HAL MELAKUKAN PENCOBLOSAN LEBIH DARI SATU KALI

SIDANG TINDAK PIDANA PEMILU DALAM HAL MELAKUKAN PENCOBLOSAN LEBIH DARI SATU KALI
\n\n\n\n\n

Jum’at 24 Mei 2019, bertempat di Pengadilan Negeri Kabupaten Ketapang sekitar pukul 09.00 Wib, berlangsung sidang pemeriksaan terhadap kasus pidana menggunakan hak suara lebih dari satu kali di kecamatan Nanga Tayap pada Pemilu 17 April 2019 kemarin, dengan agenda mendengarkan keterangan Pelapor (Bawaslu Kab. ketapang) saksi dan terdakwa Kemudian dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB, untuk kasus yang sama di kecamatan simpang dua.

\n\n\n\n

Dalam proses pembuktian untuk membuktikan kebenaran terdakwa dinyatakan bersalah maka pemeriksaan saksi-saksi diperlukan untuk membuat terang peristiwa hukum yang terjadi.Pada kasus Tindak Pidana pemcoblosan lebih dari satu kali ini yang terjadi pada kecamatan Nanga Tayap dan Kecamatan Simpang Dua, pada prosesnya sudah melewati mekanisme tahapan pemeriksaan Anggota Sentra Gakkumdu, yakni dari tahapan pemeriksaan Bawaslu kabupaten ketapang, kemudian unsur Kepolisian, kemudian unsur Kejaksaan, kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan.

\n\n\n\n


Setelah mendengarkan keterangan pelapor, saksi dan juga terdakwa sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada hari senin 27 Mei 2019, dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.

\n"