Lompat ke isi utama

Berita

SIDANG LANJUTAN TINDAK PIDANA PEMILU 2019

SIDANG LANJUTAN TINDAK PIDANA PEMILU 2019
\n\n\n\n\n\n\n\n\n

KETAPANG - BK : Rabu, 29 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, berlangsung sidang putusan terhadap kasus pidana Pemilu 2019 yakni menggunakan hak suara lebih dari satu kali yang terjadi di kecamatan Nanga Tayap terdakwa a.n FZ. GANEFO dan Sp Dua terdakwa a.n SIPUANI, berdasarkan Pertimbangan Majelis Hakim atas tuntutan jaksa penuntut umum yakni menutut terdakwa dengan pidana kurungan 2 bulan dan denda 2 juta rupiah.
Majelis Hakim mengambil keputusan menjatuhkan vonis kepada terdakwa yakni kurungan 1 bulan dan denda 1 juta rupiah, terdakwa F.Z GANEPO menerima keputusan majelis hakim tanpa mengajukan banding, terdakwa a.n SIPUANI menerima keputusan majelis hakim tanpa mengajukan banding tetapi meminta penangguhan masa tahanan kepada jaksa penuntut umum.

\n"