Lompat ke isi utama

Berita

SIDANG LANJUTAN DENGAN AGENDA PEMBACAAN TUNTUTAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM

SIDANG LANJUTAN DENGAN AGENDA PEMBACAAN TUNTUTAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM
\n\n\n\n\n

KETAPANG - Senin, 27 Mei 2019 bertempat di Pengadilan Negeri Kabupaten Ketapang telah berlangsung sidang lanjutan kasus Pidana Pemilu 2019. Pada hari ini dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus Pidana Pemilu di Kecamatan Nanga Tayap dan Kecamatan Simpang Dua.

\n\n\n\n

Pada proses pembuktian pada sidang tanggal 24 Mei 2019 lalu membuktikan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah. Pada hari ini (27 Mei 2019) Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 2 (Dua) bulan dan denda sebesar 2 juta Rupiah.
Kemudian terdakwa akan memberikan jawaban tertulis kepada Majelis Hakim terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa 28 Mei 2019 pukul 08.30 wib.

\n\n\n\n

\n"