Lompat ke isi utama

Berita

SEKOLAH PENGAWAS PEMILU (SPP)

SEKOLAH PENGAWAS PEMILU (SPP)
Ketapang, Pimpinan Bawaslu Ketapang mengikuti kembali webinar Sekolah Pengawas Pemilu (SPP) melalui  yang diselenggarakan hari ini (13/6/2022). Tema yang diangkat dan didiskusikan adalah “Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP)”. Sebagai narasumber adalah Bapak Ahsanul Minan. Ahsanul Minan menyampaikan pemilu merupakan sebuah kompetisi politik untuk memperebutkan kursi kekuasaan. Kompetisi apapun selalu mengandung kerawanan bagi terjadinya pelanggaran maupun sengketa. \n \n“Keberhasilan pemilu selalu dinilai dari minimnya dispute atau pelanggaran pemilu, tingginya pelanggaran pemilu yang dipidana maka hal tersebut dianggap sebagai keberhasilan pemilu. Selain itu, Bawaslu harus mampu menekan minimnya pelanggaran maka hal tersebut dapat dikatakan keberhasilan pemilu, ujar Ahsanul Minan dalam webinar bertema “Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP). \n \nLebih lanjut, dalam proses penyelesaian sengketa pemilu, ada aspek yang perlu diperhatikan yakni orientasi untuk penyelesaian sengketa di lapangan melalui musyawarah untuk menghasilkan mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, maka harus ada wewenang bagi pengawas pemilihan dalam membuat putusan akhir untuk menciptakan kepastian hukum. “Penyelesaian sengketa di tingkat bawah harus melalui mandat dari Bawaslu Kab/Kota. Pengawas Adhoc harus memiliki kapasitas dalam melakukan mediasi ketika terjadinya sengketa pemilu dengan cepat. Selanjutnya, pengawas Adhoc juga harus memiliki kemampuan dalam membuat berita acara penyelesaian sengketa tersebut