Lompat ke isi utama

Berita

Sejumlah Temuan Bawaslu Ketapang Terhadap Pengawasan Verifikasi

Sejumlah Temuan Bawaslu Ketapang Terhadap Pengawasan Verifikasi
\n

\n\n\n\n

Ketapang (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang sejauh ini mencatat sejumlah temuannya dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi termasuk data keanggotaan partai politik.

\n\n\n\n

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Nuriyanto mengatakan, sejumlah temuan tersebut seperti masih ditemukannya dokumen surat kantor tetap yang diunggah tidak sesuai Format PKPU 4/2022.

\n\n\n\n

Selain itu, masih ditemukannya dokumen SK Kepengurusan yang masih mengunggah SK DPC kabupaten lain," kata Nuriyanto, Selasa 30 Agustus 2022.

\n\n\n\n

Lebih lanjut, dalam pengawasan verifikasi ini, Bawaslu Ketapang masih saja menemukan Surat Keterangan (Suket) dan juga KTP Siak.

\n\n\n\n

"Masih ditemukannya dokumen rekening yang dalam bentuk cek dan unggahan buku rekening kabupaten lain," jelasnya.

\n\n\n\n

Mengenai laporan dari masyarakat, lanjut Nuriyanto, sejauh ini belum ada satu pun laporan yang masuk ke Bawaslu Ketapang.

\n\n\n\n

Namun, Nuriyanto memastikan pihaknya masih terus membuka posko pengaduan jika ada masyarakat yang ingin melapor.

\n\n\n\n

"Sejauh ini Bawaslu masih terus mengecek dan memastikan tidak adanya dugaan pelanggaran," pungkasnya. 

\n\n\n\n

Sumber : Tribun Pontianak

\n"