Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan

Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan
\n

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang menggelar kegiatan “Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan” yang digelar di ruang rapat Bawaslu Ketapang (28/7/2022). Pembicara dalam kegiatan tersebut, yaitu Drs. Ahmad Yani (Sekretaris Dinas ARPUSDA Kab. Ketapang).

\n\n\n\n

Ahmad Yani menyampaikan bahwa dalam setiap rapat-rapat, sidang, seminar maupun webinar dibutuhkan namanya notulis sebagai orang yang menulis catatan singkat terkait rapat. Notulis juga wajib mencatat kesimpulan dan hasil rapat dari awal hingga akhir. 

\n\n\n\n

Dipaparkan juga bahwa notulen rapat itu harus memenuhi unsur-unsur, seperti waktu, pihak yang hadir, tujuan kegiatan, pembahasan dan hasil rapat. Tujuan notulen rapat adalah untuk menjadi bukti terlaksana rapat, menjadi sumber informasi kredibel dan menjadi tolak ukur untuk mengambil keputusan.

\n\n\n\n

Selanjutnya, mengenai kearsipan juga dijelaskan bahwa arsiparis merupakan seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan. Sasaran pedoman kearsipan dinamis adalah tercapainya kesamaan pengertian, penafsiran dan pemahaman dalam melakukan kegiatan pengelolaan Arsip Dinamis di Bawaslu.

\n\n\n\n

Harapnya dengan adanya rapat ini makin memudahkan Bawaslu Ketapang dalam menjadi notulis dan arsip surat masuk dan keluar.

\n