PPID Bawaslu Kabupaten Ketapang Presentasikan Inovasi dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik
|
Bawaslu Ketapang : Ketapang, (6/11/2024) siang - Jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Ketapang hadir dalam Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik 2024 yang diadakan di Ruang Audio Visual Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk melihat dan menilai implementasi Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 junto Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Kegiatan ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 01/SK/KI.KALBAR/07/2024 tentang Pedoman Umum Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Se Kalimantan Barat Tahun 2024.
PPID Bawaslu Kabupaten Ketapang mempresentasikan paparan/materi terkait inovasi dan strategi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Paparan ini meliputi Pengembangan Inovasi Digital dan Non Digital Terkait Layanan Keterbukaan Informasi Publik dan strategi Perencanaan pengembangan keterbukaan informasi tahun 2024 yang meliputi regulasi, program atau kebijakan, dan penganggaran.
Melalui presentasi ini, PPID Bawaslu Kabupaten Ketapang berharap dapat menunjukkan komitmen lembaga dalam melakukan keterbukaan informasi publik. “Presentasi ini merupakan kesempatan bagi kami untuk menunjukkan inovasi dan strategi yang kami terapkan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, ”ujar Moh Dofir Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, "Kami berharap dapat mendapatkan masukan dan saran yang berharga dari komisi informasi untuk meningkatkan kinerja kami di masa mendatang."
Bawaslu Kabupaten Ketapang berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam melayani akses informasi publik. Lembaga ini berharap agar informasi yang diberikan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Bawaslu Kabupaten Ketapang dalam menjalankan tugas pengawasan pemilihan.
Penulis dan Foto : Dede Hadhori
Editor : Hery Kurniawan