Perubahan Data Penduduk semestinya Diikuti Pemutakhiran Data Pemilih
|
BAWASLU: Perubahan kondisi kependudukan merupakan hal yang terus terjadi di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dapat menyebabkan perubahan pada data pemilih sehingga perlu diperbarui secara berkelanjutan.
Hal tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Rapat Pleno terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Kantor KPU Kabupaten Ketapang, Rabu (30/9/2026) pagi.
Beberapa perubahan yang dapat terjadi tercatat 3.701 (tiga ribu tujuh ratus satu) pemilih baru dan 4.634 (empat ribu enam ratus tiga puluh empat) pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Perubahan tersebut menjadi bagian dari proses pembaruan data pemilih.
Setelah dilakukan pemutakhiran, jumlah pemilih pada PDPB Triwulan III tercatat sebanyak 431.061 (empat ratus tiga puluh satu ribu enam puluh satu) pemilih, terdiri atas 222.650 (dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh) pemilih laki-laki dan 208.411 (dua ratus delapan ribu empat ratus sebelas) pemilih perempuan.
Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 933 (sembilan ratus tiga puluh tiga) pemilih dibandingkan Triwulan II yang berjumlah 431.994 (empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir mengatakan perubahan kondisi kependudukan semestinya menjadi perhatian dalam pemutakhiran data pemilih, ujarnya.
Pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat menjaga data pemilih tetap sesuai dengan kondisi masyarakat. Masyarakat juga diharapkan memperhatikan perubahan data dirinya.
Penulis dan Foto : Dede Hadhori
Editor : Medya Fahrurrazi