Peran Bawaslu dalam Mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih
|
BAWASLU: Bawaslu Kabupaten Ketapang melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawasan pemilu. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencermati proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Ketapang.
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam Rapat Pleno terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026) pagi di Kantor KPU Kabupaten Ketapang.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Ketapang mencermati perkembangan data pemilih, termasuk 3.701 (tiga ribu tujuh ratus satu) pemilih baru dan 4.634 (empat ribu enam ratus tiga puluh empat) pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Hasil penetapan PDPB Triwulan III mencatat jumlah pemilih sebanyak 431.061 (empat ratus tiga puluh satu ribu enam puluh satu) pemilih, terdiri atas 222.650 (dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh) laki-laki dan 208.411 (dua ratus delapan ribu empat ratus sebelas) perempuan.
Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 933 (sembilan ratus tiga puluh tiga) pemilih dibandingkan PDPB Triwulan II yang berjumlah 431.994 (empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Moh. Dofir, mengatakan pengawasan terhadap data pemilih merupakan bagian penting untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan kata Dofir.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Ketapang berupaya memberikan perhatian terhadap kualitas data pemilih. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan menyampaikan informasi mengenai data pemilih yang perlu diperbarui.
Penulis dan Foto : Dede Hadhori
Editor : Medya Fahrurrazi