Lompat ke isi utama

Berita

PENYERAHAN TAHANAN DUGAAN PIDANA PEMILU 2019

PENYERAHAN TAHANAN DUGAAN PIDANA PEMILU 2019
\n\n\n\n\n

KETAPANG - BK : Pasca Putusan Pelanggaran Pidana Pemilu 29 Mei 2019 di mana Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pada tersangka 1 Bulan kurungan penjara dan denda sebesar 1 juta Rupiah, tersangka A.n SIPUANI pasca putusan tersebut mengajukan Penangguhan Penahanan dengan pertimbangan akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Permohonan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang.

\n\n\n\n

Penangguhan Penahanan tersebut berakhir pada tanggal 10 Juni 2019. Tersangka a.n SIPUANI pada hari ini 10 Juni 2019 diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang di dampingi oleh Bawaslu Kabupaten Ketapang ke Lapas Kabupaten Ketapang untuk menjalani kurungan penjara selama 1 Bulan dan denda sebesar 1 Juta Rupiah.

\n\n\n\n

Bawaslu Kabupaten Ketapang dalam mengawal pesta demokrasi mempunyai slogan "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu" demi mewujudkan pemilu yang berintegritas.

\n\n\n\n

(Ketapang, 10 Juni 2019)

\n"