Lompat ke isi utama

Berita

PENGUATAN KAPASITAS SDM PENANGANAN PELANGGARAN DI TINGKAT PENGAWAS PEMILU KECAMATAN OLEH BAWASLU KABUPATEN KETAPANG

PENGUATAN KAPASITAS SDM PENANGANAN PELANGGARAN DI TINGKAT PENGAWAS PEMILU KECAMATAN OLEH BAWASLU KABUPATEN KETAPANG
\n

BAWASLU: Bawaslu Kabupaten Ketapang melakukan kegiatan penguatan kapasitas penanganan pelanggaran untuk jajaran Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan yang dilakukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ketapang pada Rabu (5/8/2020) Pagi,.

\n\n\n\n

Terundang sebagai\npeserta pada kegiatan tersebut adalah Anggota Pengawas Pemilihan di  20 (dua puluh) Kecamatan Se-Kabupaten\nKetapang, khususnya divisi yang membidangi Hukum dan Penanganan Pelanggaran\nbeserta Staf Pelaksana. Hadir pula sebagai Narasumber pada acara tersebut\nKomisioner Bawaslu Provinsi Kalimanatan Barat, Bapak Mohammad, SH, yang\nmembidangi Divisi Penanganan Pelanggaran.

\n\n\n\n

Sehubungan penerapan\nStandar Protokol Kesehatan Covid-19, maka setiap peserta di wajibkan untuk\nmenggunakan masker selama kegiatan berlangsung. Teknis kegiatan di laksanakan\ndengan 2 (dua) sessi, yakni sessi pertama dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul\n11.30 WIB untuk 10 Kecamatan. sementara sessi kedua di laksanakan pada pukul\n13.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB untuk 10 Kecamatan berikutnya. Dari 20\nKecamatan yang di undang, khusus Kecamatan Jelai Hulu dan Kecamatan Air Upas berhalangan\nhadir.

\n\n\n\n

Proses kegiatan diawali\ndengan seremoni pembukaan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Bapak Nuriyanto,\nS.Pd.I, yang kemudian\ndilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber. Pada\nkesempatan tersebut,  Bapak Mohammad, SH\nmenjabarkan materi  dengan menggunakan\npendekatan ilustrasi kasus. Adapun yang menjadi indikator penekanan dalam\nmateri tersebut, yakni meliputi pemahaman tentang prosedur dan mekanisme\npengisian Form A. Pengawasan, identifikasi peristiwa hukum, hubungan korelatif antara\nnorma hukum, peristiwa, Saksi dan bukti-bukti.

\n\n\n\n

Sebagai upaya untuk menguji kapasitas pemahaman dari Peserta kegiatan, Narasumber menyempatkan melakukan tanya jawab dan sesekali memberikan kesempatan kepada peserta untuk mempresentasikan hasil dari analisis terhadap ilustrasi kasus yang dibuat sebelumnya.

\n\n\n\n

Penulis: Dede Hadhori (Humas Bawaslu Kabupaten Ketapang)
(6/8/2020)

\n