Pengawasan Data Pemilih Berkaitan dengan Hak Pilih
|
BAWASLU: Data pemilih memiliki kaitan dengan pemenuhan hak masyarakat dalam menggunakan hak pilih. Karena itu, proses pemutakhiran data menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pemilu.
Hal tersebut menjadi salah satu konteks pengawasan Bawaslu Kabupaten Ketapang dalam Rapat Pleno terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 dilakukan dalam rapat koordinasi di Kantor KPU Kabupaten Ketapang, Rabu (30/9/2026) pagi.
Berdasarkan hasil penetapan, terdapat 431.061 (empat ratus tiga puluh satu ribu enam puluh satu) pemilih yang tercatat dalam PDPB Triwulan III. Jumlah tersebut terdiri atas 222.650 (dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh) laki-laki dan 208.411 (dua ratus delapan ribu empat ratus sebelas) perempuan.
Selama Triwulan III terdapat 3.701 (tiga ribu tujuh ratus satu) pemilih baru dan 4.634 (empat ribu enam ratus tiga puluh empat) pemilih TMS. Dibandingkan jumlah pada Triwulan II sebanyak 431.994 (empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) pemilih, terdapat penurunan sebanyak 933 (sembilan ratus tiga puluh tiga) pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir mengatakan pengawasan data pemilih merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam memastikan proses berjalan sesuai ketentuan katanya. Pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat menjaga data pemilih tetap sesuai dengan kondisi masyarakat. Masyarakat juga dapat berperan dengan memastikan data dirinya tercatat secara benar.
Penulis dan Foto : Dede Hadhori
Editor : Medya Fahrurrazi