Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Belum Dimulai

Foto : Humas Bawaslu Ketapang

Bawaslu Ketapang siap mengawasi ketat tahapan pencalonan ini untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. foto IST

Ketapang, 27 Agustus 2024 - Hari pertama pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, Selasa (27/8/2024), belum menunjukkan tanda-tanda keaktifan. Pantauan Bawaslu Ketapang dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, belum ada Bapaslon yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang.

Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam PKPU No. 2 Tahun 2024 "Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Walikota Tahun 2024" dan Surat Ketua KPU Ketapang Nomor 397/PL.02.2-Pu/6104/2024 "Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2024".

Masa pendaftaran masih tersisa dua hari lagi, yaitu: Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga 23.59 WIB

Bawaslu Ketapang siap mengawasi ketat tahapan pencalonan ini untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. 

"Kami akan memantau setiap tahapan pendaftaran dengan cermat untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan dan prosesnya berjalan transparan," ujar Ari As'Ari Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kabupaten Ketapang.

Bawaslu Ketapang juga menghimbau kepada seluruh Partai Politik agar mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga kondusivitas selama masa pendaftaran.

Foto : Ist/istimewa

Penulis : Dede Hadhori

Editor : Dede Hadhori

Tag
Berita