Lompat ke isi utama

Berita

PEMBUKAAN KOTAK SUARA TPS 02 DESA TERUSAN KEC.MANIS MATA SEBAGAI TINDAK LANJUT PUTUSAN BAWASLU KABUPATEN KETAPANG

PEMBUKAAN KOTAK SUARA TPS 02 DESA TERUSAN KEC.MANIS MATA SEBAGAI TINDAK LANJUT PUTUSAN BAWASLU KABUPATEN KETAPANG
\n\n\n\n\n

KETAPANG - Pada Senin 24 Juni 2019, pukul 14.00 WIB, bertempat di KPU kabuapten Ketapang Jl.S.Paerman No.90 Ketapang, dihadiri oleh Ketua, Anggota, Jajaran Sekretariat KPU Kab.Ketapang dan Bawaslu Kab.Ketapang, saksi Peserta Pemilihan Umum serta Anggota Polres Kab.Ketapang dan Anggota Kodim 1203 Kab.Ketapang.

\n\n\n\n

KPU Kabupaten Ketapang telah melakukan pembukaan kotak suara DPRD Kabupaten TPS 02 desa Terusan Kecamatan Manis Mata untuk mengambil formulir Model C1 Plano-DPRD Kabupaten sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Ketapang terhadap laporan Yordan Kafomai, SE.

\n\n\n\n

Bahwa berdasarkan hasil pembukaan Kotak Suara TPS 02 Desa Terusan Kecamatan Manis Mata dapat disampaikan persandingan data C1-DPRD Kabupaten Hologram dengan C1 Plano-DPRD Kabupaten. Dari hasil data perolehan suara yang disandingkan antara C1 Hologram dan C1 Plano dengan jumlah suara dan keterangan yang sesuai.

\n"