Lompat ke isi utama

Berita

Pelimpahan Berkas dari Kejaksaan Kasus Pelanggaran Pemilu yang di Dampingi Oleh Anggota Gakkumdu dari unsur Bawaslu.

Pelimpahan Berkas dari Kejaksaan Kasus Pelanggaran Pemilu yang di Dampingi Oleh Anggota Gakkumdu dari unsur Bawaslu.
\nKETAPANG, BK : Pukul 11.30, Rabu 22 Mei 2019, Kejaksaan Negeri Kabupaten ketapang melimpahkan berkas dakwaan Sdr Sipuani dan Sdr. F.Z Ganepo ke Pengadilan Negri Kabupaten Ketapang yang di dampingi oleh Anggota sentra gakkumdu unsur bawaslu kabupaten ketapang yaitu Heri Kurniawan.
Penyerahan berkas ini adalah untuk menindak lanjuti mengenai kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh terdakwa.\n"