Lompat ke isi utama

Berita

Pelantikan Dan Bimtek Panwaslu kelurahan Desa Se-Kabupaten Ketapang

Pelantikan Dan Bimtek Panwaslu kelurahan Desa Se-Kabupaten Ketapang
\n

Ketapang, Minggu, 05 Februari 2023, Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten ketapang melakukan Pelantikan dan Bimtek PKD (Panwaslu Kelurahan Desa) secara serentak, dimana Pelantikan tersebut dilakukan dimasing-masing Kecamatan, yang melakukan Pelantikan tersebut adalah Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan.

\n\n\n\n

PKD (Panwaslu Kelurahan Desa) Se-Kabupaten Ketapang berjumlah 262 (Dua Ratus Enam Puluh Dua) orang yang dilantik di 20 (Dua Puluh) Kecamatan yang ada di Kabupaten Ketapang, pelantikan tersebut dilakukan selama 1 (Satu) hari pada hari Minggu Tanggal 05 Februari 2023.

\n\n\n\n

Pelantikan dan Bimtek PKD (Panwaslu Kelurahan Desa) di lima Kecamatan pesisir (Delta Pawan, Muara Pawan, Matan Hilir Utara, Benua Kayong & Matan Hilir Selatan)  dilakukan dengan cara berkolaborasi 5 (Lima) kecamatan, yaitu menjadi 1 (Satu) bertempat di Hotel Nevada Jl. R Suprapto, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi kalimantan Barat.

\n\n\n\n

Setelah melakukan Pelantikan PKD, Panwaslu Kecamatan lansung memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada PKD terkait tugas, fungsi kewajiban PKD yang baru saja dilantik, mengingat tahapan-tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 sudah dimulai sejak Tahun 2022.

\n\n\n\n

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang juga menghadiri secara langsung Pelantikan dan Bimtek PKD terebut, diantaranya Nuriyanto (Ketua Bawaslu Ketapang) menghadiri pelantikan dan Bimtek PKD di kecamatan Sandai, Hardi Maraden (Kordiv PP dan Datin) di Kecamatan Hulu Sungai, Syf. Herlina (Koordiv SDMO) di Kecamatan Kendawangan dan Ronny Irawan (Koordiv Pencegan, Parmas dan Humas) beserta Agnesia Ermi (Koordiv Hukum dan Sengketa) mengahadiri di Kecamatan Delta Pawan.

\n\n\n\n

Tujuan Bimtek tersebut salah satu point utama yang menjadi atensi, yakni berkaitan dengan pentingnya penguatan kapasitas pemahaman jajaran PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) yang nantinya menjadi garda terdepan pengawasan kegiatan Coklit. Adapun referensi aturan yang menjadi rujukan dan mesti benar-benar dipahami berkaitan dengan kegiatan Coklit, yaitu PKPU No. 7 Tahun 2022, serta Keputusan KPU No. 027 Tahun 2023. Materi yang disampaikan didalam Bimtek tersebut berkaitan dengan Tupoksi PKD, teknis Ferivikasi faktual Dukungan Calon Anggota DPD dan Pengawasan Tahapan Coklit Data Pemilih.

\n\n\n\n

Ketapang (05/02/2023).

\n