PDPB Menjaga Data Pemilih Tetap Mutakhir
|
BAWASLU: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi bagian dari proses menjaga agar data pemilih terus diperbarui mengikuti perubahan kondisi masyarakat.
Proses tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Pleno terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan Rabu (30/9/2026) pagi di Kantor KPU Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan hasil penetapan, jumlah data pemilih pada Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 431.061 (empat ratus tiga puluh satu ribu enam puluh satu) pemilih, terdiri atas 222.650 (dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh) pemilih laki-laki dan 208.411 (dua ratus delapan ribu empat ratus sebelas) pemilih perempuan.
Selama Triwulan III tercatat 3.701 (tiga ribu tujuh ratus satu) pemilih baru dan 4.634 (empat ribu enam ratus tiga puluh empat) pemilih yang tidak memenuhi syarat. Dibandingkan jumlah pemilih pada Triwulan II sebanyak 431.994 (empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) pemilih, terdapat penurunan sebanyak 933 (sembilan ratus tiga puluh tiga) pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir menyampaikan bahwa pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga agar data tetap sesuai dengan kondisi masyarakat, katanya. Dengan pemutakhiran yang dilakukan secara berkala, perubahan kondisi masyarakat dapat menjadi bagian dari pembaruan data pemilih. Proses tersebut juga membutuhkan pengawasan dan partisipasi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Fahruddin, S.Sos., melakukan pencermatan terhadap tindak lanjut data pemilih yang berdomisili di luar negeri sebagai bagian dari hasil pengawasan PDPB Triwulan II. Pencermatan tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih terus diperbarui sesuai kondisi dan status terbaru, termasuk memastikan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) tidak lagi tercantum dalam data pemilih Kabupaten Ketapang. Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Ketapang menjelaskan bahwa data pemilih yang berdomisili di luar negeri telah ditindaklanjuti dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga pembaruan data tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga data pemilih tetap mutakhir.
Penulis dan Foto : Dede Hadhori
Editor : Medya Fahrurrazi