PASTIKAN KEPATUHAN ATURAN, BAWASLU KETAPANG PERKETAT PENGAWASAN SIPOL DAN PROSES PAW DPRD KAB. KETAPANG
|
Bawaslu: Ketapang - Jumat pagi (06/02/2026), Bawaslu mendatangi Sekretariat KPU Ketapang untuk melakukan koordinasi pengawasan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan proses pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Dapil 1 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ari As’ari Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Ketapang harus melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu memastikan bahwa evaluasi SIPOL Semester 2 tahun 2025 telah berjalan secara baik. Bawaslu juga menekankan pentingnya aksesibilitas data bagi pengawas. Menanggapi hal ini, pihak KPU menjelaskan bahwa monitoring untuk Semester 1 tahun 2026 sedang berjalan, dengan akses akun SIPOL yang terbagi antara akses penuh dan viewer.
Ari As’ari menyampaikan agar KPU dalam proses PAW anggota DPRD melakukan sosialisasi kepada partai politik tidak hanya dilakukan melalui surat, tetapi juga menyampaikan secara langsung kepada partai politik dan stakeholders terkait. Lebih lanjut, dalam koordinasi tersebut Bawaslu mengingatkan kepada KPU mengenai proses PAW anggota DPRD Kabupaten Ketapang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Ahmad Shidiq menjelaskan upaya mitigasi yang dilakukan terkait PAW, yakni Pimpinan DPRD melalui Sekwan diminta untuk tidak tergesa-gesa dalam pengajuan PAW, mengingat pentingnya kelengkapan administrasi persyaratan calon anggota PAW. “Pada intinya Sekwan tetap memperhatikan ketentuan persyaratan” ujarnya. Ahmad Saufi Anggota KPU Ketapang menambahkan bahwa hingga 6 Februari 2026, pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum melakukan konsultasi di layanan helpdesk. “Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu syarat yang harus segera dilengkapi oleh calon PAW” tegasnya.
KPU Kab. Ketapang telah melakukan beberapa langkah mitigasi terkait potensi masalah hukum yang akan timbul, terutama dalam hal mekanisme urutan. Pihak Sekretariat DPRD (Sekwan) juga telah berkoordinasi terkait persyaratan, dan KPU telah melaksanakan sosialisasi PKPU 3/2025 kepada setiap Liaison Officer (LO).
Ari As'ari menegaskan berdasarkan Pasal 23 PKPU 3/2025, LHKPN merupakan syarat waktu bagi calon PAW. Bawaslu meminta KPU untuk memperhatikan hal ini dengan seksama. Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU tetap memperhatikan seluruh ketentuan proses PAW yang berlaku sesuai PKPU 3/2025.
Pertemuan koordinasi ini diharapkan dapat memastikan proses PAW berjalan sesuai aturan dan tepat waktu, serta meningkatkan pengawasan terhadap partai politik melalui SIPOL.
Penulis: Hari Wijaya
Editor: Ari As'ari