Lompat ke isi utama

Berita

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat
\n

\n\n\n\n

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Ketapang menghadiri undangan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se Kalimantan Barat tahun 2022.

\n\n\n\n

Undangan dihadiri oleh  Ketua Bawaslu Ketapang Nuriyanto, S.Pd.I, Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Hardi Maraden, SH., Kepala Sekretariat Bawaslu Ketapang Tengku Nurmawardi, M.Sos dan juga Staf Bawaslu Ketapang Fransiskus Abun.

\n\n\n\n

Presentasi ini dimaksudkan untuk melihat optimalisasi implementasi dan kepatuhan badan publik terhadap Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

\n\n\n\n

Presentasi ini merupakan bagian dari tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik untuk melihat lebih dalam Komitmen, Koordinasi dan Inovasi (KKI) badan publik dalam melaksanakan layanan keterbukaan informasi yang menjamin akses publik terhadap informasi yang dikuasai oleh Badan Publik. 

\n\n\n\n

Presentasi juga sebagai tindak lanjut dari Verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penilai terhadap kuesioner yang telah diterima oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka melengkapi bobot penilaian kuesioner yang telah ditetapkan.

\n\n\n\n

\n\n\n\n

\n\n\n\n

\n\n\n\n

\n