LANJUTAN SIDANG PELANGGARAN PIDANA PEMILU 2019
|
KETAPANG - Pada hari Selasa 28 Mei 2019, Lanjutan Sidang Pelanggaran Pidana Pemilu 2019 yang terjadi di Kecamatan Nanga Tayap dengan terdakwa a.n F.Z GANEPO dan Kecamatan Simpang Dua dengan terdakwa a.n SIPUANI, agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan jawaban tertulis dari terdakwa.
\n\n\n\nJawaban tertulis dari terdakwa secara garis besar adalah meminta keringanan atas tuntutan kurungan 2 (Dua) bulan dan denda 2 Juta Rupiah dari Jaksa Penuntut Umum. Setelah mendengarkan jawaban tertulis dari masing-masing terdakwa, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan awalnya. Sidang akan dilanjutkan besok siang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
\n"