Ketua Bawaslu Ketapang Hadiri Pengukuhan Pengurus DPC dan DPAC PKB Masa Bakti 2026–2031
|
BAWASLU: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang, Moh. Dofir, menghadiri undangan Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ketapang Masa Bakti 2026–2031. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Borneo Ketapang pada Rabu (28/10/2026) siang.
Pengukuhan kepengurusan tersebut merupakan agenda organisasi PKB dalam menetapkan dan mengukuhkan jajaran pengurus untuk menjalankan tugas serta tanggung jawab kepartaian selama masa bakti 2026–2031. Kepengurusan di tingkat cabang dan anak cabang menjadi bagian dari struktur organisasi partai dalam menjalankan kegiatan dan program kerja di wilayah Kabupaten Ketapang.
Kehadiran Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang dalam kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap undangan yang disampaikan oleh partai politik. Kehadiran tersebut juga menjadi bagian dari hubungan kelembagaan antara Bawaslu Kabupaten Ketapang dan partai politik dalam konteks kehidupan demokrasi.
Sebagai lembaga yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum, Bawaslu Kabupaten Ketapang menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas tersebut mencakup pengawasan terhadap tahapan pemilu serta penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Bawaslu Kabupaten Ketapang menjalin komunikasi kelembagaan dengan berbagai pihak, termasuk partai politik, tanpa mengurangi independensi dan netralitas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Setiap partai politik memiliki kedudukan yang setara dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pelaksanaan tugas secara profesional dan proporsional, Bawaslu Kabupaten Ketapang berkomitmen menjaga integritas pengawasan pemilu. Prinsip kemandirian, keadilan, dan kesetaraan menjadi landasan dalam menjalankan kewenangan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Penulis dan Foto : Dede Hadhori
Editor : Medya Fahrurrazi